BETVNEWS, - Heri Nusantara alias Heri yang merupakan tersangka kasus penadahan barang hasil curian, akhirnya dibebaskan dari tuntutan lewat sistem restorative justice, perkaranya tidak sampai melalui proses pengadilan. Sebelumnya, pada 08 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, bahwa saudara Reki (DPO) tiba di rumah tersangka di desa Babakan Baru Kecamatan Bermain Ulu Rejang Lebong, dirinya diajak Reki untuk menjual satu unit tabung gas LPG 3 kilogram tersebut. Karena saat ini tersangka sudah berdamai dengan korban, sehingga kasus ini telah diberhentikan dengan sistem restoratif justice, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Dengan demikian tuntutan terhadap Heri Nusantara, tidak dilanjutkan. (Rel)
Damai, Tuntutan Dihentikan Melalui Restoratif Justice
Rabu 16-03-2022,16:39 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:55 WIB
Beasiswa PIP Aspirasi Sultan B. Najamudin Dibuka, Pendaftaran Berakhir 27 April 2026
Minggu 19-04-2026,14:45 WIB
Uji Limbah CPO Terkendala, DLH Seluma Terpaksa Kirim Sampel ke Kota Bengkulu
Minggu 19-04-2026,13:13 WIB
Pemprov Bengkulu Tetap Optimistis Tol Bengkulu–Lubuklinggau Dilanjutkan Meski Terhenti di 2026
Minggu 19-04-2026,14:42 WIB
Target 100 Persen, Sekolah Lansia Kota Bengkulu Segera Hadir di Seluruh Kecamatan
Minggu 19-04-2026,13:53 WIB
JPU Tolak Pembelaan Terdakwa Korupsi Pasar Panorama, Tetap Tuntut 7,5 Tahun Penjara
Terkini
Senin 20-04-2026,12:32 WIB
Sasar 100 Hunian, Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Program Bedah Rumah 2026 Tepat Sasaran
Senin 20-04-2026,12:21 WIB
Proyek Jembatan Tanjung Aur Senilai Rp5,6 Miliar Dimulai, Skema Buka-Tutup Diberlakukan
Senin 20-04-2026,12:17 WIB
Siasati Defisit Anggaran, Bupati Teddy Rahman Perintahkan Bapenda Berburu Objek Pajak Baru
Senin 20-04-2026,12:12 WIB
Pembangunan Tol Bengkulu–Lubuklinggau Kembali Tertunda, Helmi Hasan: Kita Perbanyak Doa
Senin 20-04-2026,12:09 WIB