BETVNEWS, - Heri Nusantara alias Heri yang merupakan tersangka kasus penadahan barang hasil curian, akhirnya dibebaskan dari tuntutan lewat sistem restorative justice, perkaranya tidak sampai melalui proses pengadilan. Sebelumnya, pada 08 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, bahwa saudara Reki (DPO) tiba di rumah tersangka di desa Babakan Baru Kecamatan Bermain Ulu Rejang Lebong, dirinya diajak Reki untuk menjual satu unit tabung gas LPG 3 kilogram tersebut. Karena saat ini tersangka sudah berdamai dengan korban, sehingga kasus ini telah diberhentikan dengan sistem restoratif justice, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Dengan demikian tuntutan terhadap Heri Nusantara, tidak dilanjutkan. (Rel)
Damai, Tuntutan Dihentikan Melalui Restoratif Justice
Rabu 16-03-2022,16:39 WIB
Editor : beken1
Kategori :