BETVNEWS, - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan nomor : M/1/HK.04/ IV/2022/ tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan, bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR sebesar gaji satu bulan kerja. "Memang berdasarkan SE Kementerian Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan keputusan Bupati, bahwa seluruh perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan atau buruh," ungkap Rosdiana, Kepala Disnakertrans Seluma, Kamis (14/04). Selanjutnya, bahwa THR ini selambatnya harus dibayar pada H - 7 sebelum hari raya Idul Fitri. "Sebenarnya lebih cepat tentu lebih baik untuk dibayarkan, namun berdasarkan waktu yang telah diberikan minimal sebelum H-7," tambahnya. Sementara itu, bagi karyawan atau buruh yang memiliki permasalahan mengenai pembayaran THR, bisa dapat melaporkan ke posko pengaduan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Seluma. "Saat ini posko pengaduan sudah dibuka, silahkan jika memang nantinya ada yang ingin melapor atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR," lanjutnya. Jika kemudian memang memenuhi syarat, Disnakertrans Seluma akan menjembatani antara perusahaan dengan buruh untuk proses menyelesaikan persoalan yang dihadapi. "Kita sebagai penengah antara kedua belah pihak, tentu akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Wizon Paidi)
THR Bermasalah, Lapor ke Disnakertrans
Kamis 14-04-2022,13:41 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,19:31 WIB
Coba Lakukan Ini! Cara Alami Hilangkan Kerutan Wajah, Bisa Jadi Kebiasaan Sehari-hari
Rabu 02-09-2026,17:35 WIB
Penting! Cara Mengatasi Maag yang Perlu Diketahui, Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bantu Redakan Gejala
Rabu 02-09-2026,20:05 WIB
Kisah Willie Salim: Perjalanan Memeluk Islam, dari Belajar Syahadat hingga Dipanggil 'Gus'
Rabu 02-09-2026,15:57 WIB
Sangat Mudah! Begini 5 Cara Konsumsi Temulawak Jadi Obat Tradisional
Rabu 02-09-2026,16:01 WIB
Jadi Favorit Banyak Orang, Inilah Manfaat Keju Cheddar untuk Kesehatan Tubuh
Terkini
Kamis 03-09-2026,13:56 WIB
Ini Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Pisang, Perlu Tahu
Kamis 03-09-2026,13:29 WIB
Bantu Penuhi Cairan Tubuh, Ini 7 Manfaat Infused Water bagi Kesehatan
Kamis 03-09-2026,12:19 WIB
Ungkapkan Cinta Daerah, Teman Tuli di Bengkulu Terjemahkan Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Kamis 03-09-2026,12:13 WIB
Sultan Najamudin: Indonesia Siap Jadi Rumah Dialog Pimpinan Parlemen Dunia
Kamis 03-09-2026,11:23 WIB