THR Bermasalah, Lapor ke Disnakertrans

Kamis 14-04-2022,13:41 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan nomor : M/1/HK.04/ IV/2022/ tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan, bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR sebesar gaji satu bulan kerja. "Memang berdasarkan SE Kementerian Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan keputusan Bupati, bahwa seluruh perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan atau buruh," ungkap Rosdiana, Kepala Disnakertrans Seluma, Kamis (14/04). Selanjutnya, bahwa THR ini selambatnya harus dibayar pada H - 7 sebelum hari raya Idul Fitri. "Sebenarnya lebih cepat tentu lebih baik untuk dibayarkan, namun berdasarkan waktu yang telah diberikan minimal sebelum H-7," tambahnya. Sementara itu, bagi karyawan atau buruh yang memiliki permasalahan mengenai pembayaran THR, bisa dapat melaporkan ke posko pengaduan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Seluma. "Saat ini posko pengaduan sudah dibuka, silahkan jika memang nantinya ada yang ingin melapor atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR," lanjutnya. Jika kemudian memang memenuhi syarat, Disnakertrans Seluma akan menjembatani antara perusahaan dengan buruh untuk proses menyelesaikan persoalan yang dihadapi. "Kita sebagai penengah antara kedua belah pihak, tentu akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait