BETVNEWS, - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan nomor : M/1/HK.04/ IV/2022/ tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan, bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR sebesar gaji satu bulan kerja. "Memang berdasarkan SE Kementerian Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan keputusan Bupati, bahwa seluruh perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan atau buruh," ungkap Rosdiana, Kepala Disnakertrans Seluma, Kamis (14/04). Selanjutnya, bahwa THR ini selambatnya harus dibayar pada H - 7 sebelum hari raya Idul Fitri. "Sebenarnya lebih cepat tentu lebih baik untuk dibayarkan, namun berdasarkan waktu yang telah diberikan minimal sebelum H-7," tambahnya. Sementara itu, bagi karyawan atau buruh yang memiliki permasalahan mengenai pembayaran THR, bisa dapat melaporkan ke posko pengaduan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Seluma. "Saat ini posko pengaduan sudah dibuka, silahkan jika memang nantinya ada yang ingin melapor atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR," lanjutnya. Jika kemudian memang memenuhi syarat, Disnakertrans Seluma akan menjembatani antara perusahaan dengan buruh untuk proses menyelesaikan persoalan yang dihadapi. "Kita sebagai penengah antara kedua belah pihak, tentu akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Wizon Paidi)
THR Bermasalah, Lapor ke Disnakertrans
Kamis 14-04-2022,13:41 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,14:34 WIB
Pemprov Bengkulu Mulai Cicil DBH, Rp20-Rp30 Miliar Digelontorkan Tahap Awal April Ini
Jumat 10-04-2026,08:51 WIB
Melawan Keputusan Pusat, Fepi Suheri Tegas Tolak Penunjukan Plt DPC PPP Bengkulu Tengah
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB
Dukcapil Seluma Dorong Warga Aktifkan IKD, Urus Adminduk Cukup Lewat Ponsel
Jumat 10-04-2026,10:38 WIB
Anggaran Rp18 Miliar Tak Cukup Benahi Total Jalan Bengkulu–Tais, BPJN Pilih Opsi Tambal Sulam
Jumat 10-04-2026,11:15 WIB
Dongkrak PAD, 150 UMKM Akan Isi Stand di Balai Buntar
Terkini
Jumat 10-04-2026,20:30 WIB
Dapur Umum Bergerak, Pemkot Bengkulu Mobilisasi OPD Pasok Kebutuhan Pangan Korban Banjir
Jumat 10-04-2026,14:40 WIB
Anggaran Festival Tabut 2026 Turun Jadi Rp400 Juta, Pemprov Bengkulu Mulai Persiapan
Jumat 10-04-2026,14:34 WIB
Pemprov Bengkulu Mulai Cicil DBH, Rp20-Rp30 Miliar Digelontorkan Tahap Awal April Ini
Jumat 10-04-2026,12:50 WIB
Gerakan Infak Siswa SDN 16 Seluma, Wujud Implementasi Sekolah Laboratorium Pancasila
Jumat 10-04-2026,12:43 WIB