BETVNEWS, - Menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan, dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan ruang praktek siswa SMKN 5 BS yakni Iskandar Muda, S.Pd (mantan Kepala Sekolah) dan Ahmad Syaripudin (mantan bendahara) menyicil pengembalian kerugian negara. Kemarin (20/04) terdakwa Iskandar Muda menyetor Rp. 150 juta, uang tersebut merupakan cicilan pengembalian kerugian dari total keseluruhan sebesar Rp. 578 juta. “Kami menerima uang titipan dari terdakwa perkara dugaan korupsi SMKN 5 BS, yang besarnya Rp. 150 juta," kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH dan Kasi Pidsus, R Asido Putra Nainggolan, MH. (Y-H-K)
Terdakwa Korupsi SMKN 5 Cicil Kerugian Negara
Kamis 21-04-2022,14:55 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,18:17 WIB
Tersebar di 5 Kecamatan, 18.442 KPM di Pagar Alam Terima CPP Beras dan Minyak Goreng
Kamis 16-04-2026,14:14 WIB
Urai Benang Kusut Puluhan Tahun, Pemprov Bengkulu Bentuk Pokja Percepatan Konflik Agraria
Kamis 16-04-2026,12:56 WIB
BMHP Kosong Akibat Lonjakan Rujukan, Layanan Cuci Darah di RSUD M. Yunus Terhenti Sementara
Kamis 16-04-2026,14:06 WIB
Dongkrak Kunjungan Wisata yang Anjlok, Pemkab Bengkulu Selatan Mulai Revitalisasi Kawasan Pasar Bawah
Kamis 16-04-2026,13:12 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Usulkan Pengadaan 3 Unit Kendaraan Taktis Senilai Rp1 Miliar
Terkini
Kamis 16-04-2026,21:23 WIB
Keluarga Cari Keberadaan Dinda Aulia, Remaja 15 Tahun yang Hilang di Kampung Melayu
Kamis 16-04-2026,18:17 WIB
Tersebar di 5 Kecamatan, 18.442 KPM di Pagar Alam Terima CPP Beras dan Minyak Goreng
Kamis 16-04-2026,14:28 WIB
Terima Audiensi Bupati Lebong, Ketua DPD RI Siap Kawal Proyek PGE Hulu Lais hingga Bedah Rumah
Kamis 16-04-2026,14:14 WIB
Urai Benang Kusut Puluhan Tahun, Pemprov Bengkulu Bentuk Pokja Percepatan Konflik Agraria
Kamis 16-04-2026,14:10 WIB