Pejabat Terkena Hukuman Disiplin Tak Bisa Ikut Lelang JPTP

Jumat 13-05-2022,11:26 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong mengingatkan kepada seluruh pejabat eselon II dilingkungan Pemkab Lebong, agar tidak main-main dengan sanksi hukuman pelanggaran disiplin. Sebab, bagi pejabat esolan setingkat Kepala Dinas (Kadis) yang mendapatkan sanksi hukuman pelanggaran disiplin, maka dipastikan tidak bisa mengikuti lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Disampaikan Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME, jika PNS yang dijatuhkan sanksi hukuman pelanggaran disiplin, tentu bukan hanya sekedar penurunan satu tingkat golongan jabatan maupun pembebasan tugas dari jabatan hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saja. Selain itu juga pejabat esolan setingkat Kadis juga tidak bisa mengikuti lelang JPTP selama satu tahun atau sejak hukuman diberikan kepada yang bersangkutan. "Dampak sanksi hukuman disiplin ini sangat luas, terkhusus untuk pejabat esolan II yang dijatuhkan hukuman tersebut. Karena dalam satu tahun itu pejabat bersangkutan tidak dibolehkan mengikuti lelang JPTP," jelas Pedo sapaan akrabnya. Ditegaskan Pedo, aturan tersebut sudah tertuang dalam PP 53 dan PP 94 tentang hukuman disiplin PNS. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lebong agar tidak main-main dengan disiplin, yang sudah tertuang dalam PP 53 dan PP 94 tersebut. "Kita berharap, dengan sudah adanya belasan pejabat yang sudah dijatuhkan hukuman pelanggaran disiplin ini bisa menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya. Sehingga kedepan para PNS bisa lebih disiplin serta bisa meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," katanya. (D99)

Tags :
Kategori :

Terkait