BETVNEWS, - Setelah melakukan pemeriksaan selama dua hari, pada Jumat (10/06) pagi, Kepolisian Daerah Bengkulu resmi menetapkan B-N oknum anggota Polri sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Yesi, merupakan asisten rumah tangga tersangka. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, B-N ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus penganiayan asisten rumah tangganya sendiri. "Iya B-N telah kita tetapkan tersangka, dan saat ini B-N telah kita amankan di sel tahanan Polres Bengkulu," ujarnya. Tersangka dijerat undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sementara untuk keterlibatan sang istri B-N masih didalami pihak kepolisian. "Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Sementara untuk keterlibatan istri tersangka, masih didalami," tutupnya. (Adi)
Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Jumat 10-06-2022,10:51 WIB
Editor : beken1
Kategori :