BETVNEWS, - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melaksanakan sosialisasi peraturan pemerintah RI Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh ASN di Kepahiang, mematuhi peraturan yang telah dibuat. "Ini tahap sosialisasi, kedepan aturan ini akan benar-benar kita terapkan di ruang lingkup Pemkab Kepahiang," tegas Hartono Sekda Kepahiang, Senin (20/06). Dikesempatan ini, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan kesempatan ada joki absen di Kepahiang, bahkan dirinya mengharamkan tindakan tersebut dan akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang kedapatan melakukan hal tersebut. "Akan kita tindaklanjuti sesui aturan yang ada, dan akan kita berikan sanksi yang tegas bagi mereka yang coba bermain-main," sampainya. (Hendri Suwi)
Sekda Haramkan Joki Absen
Senin 20-06-2022,17:57 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
Polda Bengkulu Geledah Kantor Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,08:00 WIB
Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan
Rabu 08-04-2026,10:35 WIB
Angin Segar! TPP ASN Bengkulu Selatan Dipastikan Cair Bulan Depan
Rabu 08-04-2026,08:08 WIB
Baru Seumur Jagung, Jembatan Air Matan Senilai Rp16 Miliar Amblas Dihantam Arus
Rabu 08-04-2026,10:31 WIB
Hutan Kota Manna Bakal Punya Wisata Buah, DLHK Siapkan Ribuan Bibit Buah Jambu Jamaika dan Kelengkeng
Terkini
Rabu 08-04-2026,19:42 WIB
Solusi Cepat Krisis Air Lebong, Kapolda Bengkulu Operasikan Teknologi Water Treatment di Lokasi Banjir
Rabu 08-04-2026,19:39 WIB
Bantah Terima Aliran Dana, Saksi Ana Tasia Sebut Masih Banyak THL Belum Dibayar
Rabu 08-04-2026,18:29 WIB
Resmi Terima SK, 188 ASN Baru Pemprov Bengkulu Diingatkan Soal Amanah dan Etika
Rabu 08-04-2026,18:20 WIB
Muswil Bengkulu Dinyatakan Ilegal, Kursi Ketua PPP Kembali ke Erwin Octavian
Rabu 08-04-2026,18:10 WIB