BETVNEWS, - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melaksanakan sosialisasi peraturan pemerintah RI Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh ASN di Kepahiang, mematuhi peraturan yang telah dibuat. "Ini tahap sosialisasi, kedepan aturan ini akan benar-benar kita terapkan di ruang lingkup Pemkab Kepahiang," tegas Hartono Sekda Kepahiang, Senin (20/06). Dikesempatan ini, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan kesempatan ada joki absen di Kepahiang, bahkan dirinya mengharamkan tindakan tersebut dan akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang kedapatan melakukan hal tersebut. "Akan kita tindaklanjuti sesui aturan yang ada, dan akan kita berikan sanksi yang tegas bagi mereka yang coba bermain-main," sampainya. (Hendri Suwi)
Sekda Haramkan Joki Absen
Senin 20-06-2022,17:57 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,19:26 WIB
Ada dari Biji Bunga Matahari hingga Biji Kedelai, Ini Jenis-jenis Kuaci yang Wajib Diketahui!
Minggu 27-09-2026,18:47 WIB
Limbah PT SBS Diuji Ulang, DLHK Tunggu Hasil Laboratorium Tentukan Sanksi
Minggu 27-09-2026,20:04 WIB
Cek di Sini! 7 Manfaat Jeruk Nipis untuk Kecantikan, Bantu Jaga Kulit Tetap Sehat
Minggu 27-09-2026,18:38 WIB
Gebyar Merah Putih di Bengkulu Selatan, Pemprov Siapkan Anggaran Rp500 Juta
Senin 28-09-2026,11:46 WIB
7 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Sakit Tenggorokan, Cek di Sini!
Terkini
Senin 28-09-2026,18:25 WIB
Dari Bengkulu ke Jakarta, Rodaba Coffee Dorong Kopi Lokal Naik Kelas
Senin 28-09-2026,18:23 WIB
Penderita Asam Lambung Wajib Tahu, Ini Rekomendasi Buah yang Bagus untuk Dikonsumsi!
Senin 28-09-2026,18:19 WIB
Baik untuk Tulang, Berikut Daftar Produk Susu yang Tinggi Kandungan Kalsium
Senin 28-09-2026,18:07 WIB
64 Orang Positif HIV di Kota Bengkulu Terdata Tahun Ini, Total Kasus Sejak 2001 Capai 1.267
Senin 28-09-2026,18:06 WIB