Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi

Selasa 12-07-2022,14:27 WIB
Reporter : Doni
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS, - Wartawan media online di Bengkulu Utara, melaporkan pemilik akun Facebook Krismayanti Arc, ke Polres Bengkulu Utara. Pengguna media sosial tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Akun media sosial yang diketahui merupakan warga Napal Putih tersebut, dinilai merendahkan pelapor karena yang bersangkutan menyebut dirinya dengan ungkapan tidak mengenakan dan tidak memiliki akal pikiran. 

"Yang bersangkutan memposting berita yang saya tulis, dengan cuitan yang menulis berita tidak mempunyai otak dan seperti binatang, kata kata itu merendahkan saya, oleh karena itu masalah ini saya bawa kepihak berwajib," ungkap Jonaidi.

Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut permasalahan tersebut, dan diproses dengan baik, sehingga kedepan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama pengguna media sosial.

"Tentunya kedepan masalah ini bisa diproses, dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam bermedia sosial," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Setyo Ari Aji menegaskan, pihaknya telah menerima laporan dari salah satu pemilik media terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait laporan tersebut.

"Kita sudah terima laporannya dan akan mempelajari lebih lanjut, ini sebuah pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara.

(Doni)

Kategori :