BETVNEWS, - Berdasarkan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Tercatat pada poin tiga, bahwa dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam. Karena dapat dapat diancam dengan hukuman pidana. Namun hal ini dilakukan di salah satu Puskemas Kabupaten Seluma, dimana bendera merah putih yang terpasang selain sudah lusuh, kusam bahkan kondisinya sudah robek. "Iya, melihat kondisi bendera yang kita sanjungkan sudah usang dan robek, tapi masih digunakan seperti itu sangat disayangkan, kita berharap untuk dapat lebih diperhatikan lagi, apa lagi tempat nya di Puskesmas, iya ngak layak," sampai Suyatno, salah satu masyarakat sekitar Puskesmas. Saat akan dikonfirmasi kepada petugas yang menjaga Puskesmas, yang bersangkutan tidak ingin berkomentar mengenai hal tersebut. (Wisnu)Bendera Usang dan Robek Berkibar di Puskesmas Air Periukan
Minggu 17-07-2022,11:26 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Wizon Paidi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,19:37 WIB
Inilah 8 Manfaat Konsumsi Buah Leci Secara Rutin, Salah Satunya Tingkatkan Sirkulasi Darah
Selasa 01-09-2026,19:31 WIB
Kaya Kandungan Vitamin, Cek Disini Manfaat Buah Leci untuk Dunia Kecantikan
Selasa 01-09-2026,18:39 WIB
Cukupi Kebutuhan Protein Harian dengan Konsumsi Jenis Makanan Ini, Apa Saja?
Selasa 01-09-2026,18:35 WIB
5 Dampak Buruk Kekurangan Protein Bagi Tubuh, Pastikan Tercukupi Ya!
Selasa 01-09-2026,18:19 WIB
Berisiko Gagal Ginjal, Inilah Sederet Efek Samping Konsumsi Markisa Berlebihan
Terkini
Rabu 02-09-2026,17:40 WIB
Pembayaran Perjadin Eks Dewan Disorot, Dirhan Joyo Pertanyakan Kebijakan Sekda
Rabu 02-09-2026,17:35 WIB
Penting! Cara Mengatasi Maag yang Perlu Diketahui, Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bantu Redakan Gejala
Rabu 02-09-2026,17:31 WIB
Aksi Demo Utang Pemkab Seluma Berjalan Tertib, Polres Siagakan 1 Peleton Personel
Rabu 02-09-2026,17:24 WIB
Waspada Curanmor di Bengkulu Selatan, 7 Kasus Dilaporkan dalam 3 Bulan
Rabu 02-09-2026,17:22 WIB