BETVNEWS, - Berdasarkan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Tercatat pada poin tiga, bahwa dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam. Karena dapat dapat diancam dengan hukuman pidana. Namun hal ini dilakukan di salah satu Puskemas Kabupaten Seluma, dimana bendera merah putih yang terpasang selain sudah lusuh, kusam bahkan kondisinya sudah robek. "Iya, melihat kondisi bendera yang kita sanjungkan sudah usang dan robek, tapi masih digunakan seperti itu sangat disayangkan, kita berharap untuk dapat lebih diperhatikan lagi, apa lagi tempat nya di Puskesmas, iya ngak layak," sampai Suyatno, salah satu masyarakat sekitar Puskesmas. Saat akan dikonfirmasi kepada petugas yang menjaga Puskesmas, yang bersangkutan tidak ingin berkomentar mengenai hal tersebut. (Wisnu)Bendera Usang dan Robek Berkibar di Puskesmas Air Periukan
Minggu 17-07-2022,11:26 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Wizon Paidi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,17:50 WIB
Dalami Laporan Kematian Gita, Bid Propam Polda Bengkulu Periksa 3 Saksi
Selasa 07-04-2026,20:10 WIB
Dorong Ekonomi Daerah, Komisi V DPRI RI Minta Perluasan Tol Bengkulu Dipercepat
Selasa 07-04-2026,18:42 WIB
Usut Korupsi Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan 3 Fasilitator Sebagai Tersangka
Selasa 07-04-2026,20:34 WIB
Bandel Berjualan di Bahu Jalan, PKL Pasar Minggu Ditertibkan Tim Gabungan
Selasa 07-04-2026,18:35 WIB
3 Hari Pencarian, Nelayan yang Hilang di Pantai Pasir Putih Ditemukan Meninggal Dunia
Terkini
Rabu 08-04-2026,08:08 WIB
Baru Seumur Jagung, Jembatan Air Matan Senilai Rp16 Miliar Amblas Dihantam Arus
Rabu 08-04-2026,08:00 WIB
Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan
Selasa 07-04-2026,23:12 WIB
Terganjal Status Aset Provinsi, Wajah Baru Wisata Pantai Pasar Bawah Belum Bisa Dipoles
Selasa 07-04-2026,20:34 WIB
Bandel Berjualan di Bahu Jalan, PKL Pasar Minggu Ditertibkan Tim Gabungan
Selasa 07-04-2026,20:10 WIB