BETVNEWS, - Berdasarkan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Tercatat pada poin tiga, bahwa dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam. Karena dapat dapat diancam dengan hukuman pidana. Namun hal ini dilakukan di salah satu Puskemas Kabupaten Seluma, dimana bendera merah putih yang terpasang selain sudah lusuh, kusam bahkan kondisinya sudah robek. "Iya, melihat kondisi bendera yang kita sanjungkan sudah usang dan robek, tapi masih digunakan seperti itu sangat disayangkan, kita berharap untuk dapat lebih diperhatikan lagi, apa lagi tempat nya di Puskesmas, iya ngak layak," sampai Suyatno, salah satu masyarakat sekitar Puskesmas. Saat akan dikonfirmasi kepada petugas yang menjaga Puskesmas, yang bersangkutan tidak ingin berkomentar mengenai hal tersebut. (Wisnu)Bendera Usang dan Robek Berkibar di Puskesmas Air Periukan
Minggu 17-07-2022,11:26 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Wizon Paidi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,17:03 WIB
Penuhi Panggilan Satpol PP, Oknum Penebang Pohon di Pantai Panjang Dijatuhi Sanksi Tanam 25 Bibit Cemara
Jumat 26-06-2026,18:12 WIB
Modus Iming-iming Uang dan Hp, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Jumat 26-06-2026,11:12 WIB
Utang RSUD M Yunus Bengkulu Tembus Rp98 Miliar, DPRD Dorong Audit Investigasi
Jumat 26-06-2026,15:03 WIB
Hutan Tua Enggano Diduga Disertifikatkan Sepihak, Suku Adat Desak BPN Usut Mafia Tanah
Jumat 26-06-2026,14:18 WIB
TAPD Provinsi Bengkulu Mulai Bahas RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga Kesehatan
Terkini
Jumat 26-06-2026,20:34 WIB
Korsleting Baterai, Shelter Tower Telkom di Kelurahan Pasar Baru Hangus Terbakar
Jumat 26-06-2026,18:12 WIB
Modus Iming-iming Uang dan Hp, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Jumat 26-06-2026,17:03 WIB
Penuhi Panggilan Satpol PP, Oknum Penebang Pohon di Pantai Panjang Dijatuhi Sanksi Tanam 25 Bibit Cemara
Jumat 26-06-2026,15:03 WIB
Hutan Tua Enggano Diduga Disertifikatkan Sepihak, Suku Adat Desak BPN Usut Mafia Tanah
Jumat 26-06-2026,14:56 WIB