BETVNEWS, - Razia penertiban kepatuhan pembayaran pajak kendaraan yang dilaksanakan tim gabungan Satlantas Polres Rejang Lebong bersama UPTD PPD, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Sub Denpom II/1-1 , yang dilaksanakan di depan Pos Lantas Pasar Bang Mego berhasil menjaring beberapa kendaraan yang menunggak pajak.
Razia yang dilakukan selama 3 hari sejak 26 Juli hingga 28 Juli 2022 ini, berhasil menjaring puluhan kendaraan roda dua dan empat yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan, yang dibuktikan dengan pengesahan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau mati pajak.
BACA JUGA:Gerai Vaksinasi Kembali Diaktifkan
Kasi Penetapan UPTD PPD Rejang Lebong Arie Mayu menyebutkan, setelah dilakukan penindakan tilang administrasi karena mati pajak, ada pengendara yang lansung melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui mobil Samsat Keliling yang tersedia di lokasi razia.
"Kalo wajib pajaknya sudah siap dan dan syaratnya lengkap, kita arahkan lansung bayar ditempat, dan yang belum memiliki uang, kita minta untuk menandatangani surat perjanjian," sebutnya.
BACA JUGA:Perkara Wanita Warung Remang-remang, Warga Sendawar Dibacok
Untuk bayar pajak ditempat ini, tidak ada batasan waktu tunggakan pajak, terkecuali untuk pengurusan STNK dan Plat yang harus diproses di Kantor UPTD PPD atau Samsat, karena ada cek fisik dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk pengecapan teliti ulang (TU) 5 tahun.
"Untuk hari terakhir ini ada 5 wajib pajak yang bayar disini, motor semua," pungkasnya.
Sementara itu, untuk data secara pasti jumlah pengendara yang terjaring razia patuh pajak selama tiga hari ini, masih akan dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh petugas.
(Dh"S)