Berkedok Karyawan Servis WiFi, Warga Lubuk Linggau Gelapkan Motor

Kamis 04-08-2022,12:17 WIB
Reporter : Daman
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS, - Tim Buser 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa Reka Mayasari (25) pemilik usaha Salon di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, dengan membekuk terduga pelaku berinisial E-G, warga Talang Muara Inim Kecamatan Lubuk Linggau Barat, yang berhasil diamankan setelah 8 bulan buron.

BACA JUGA:Rencana Dihadiri Menko PMK, Kepahiang Akan Tanam 10 Juta Pohon

"Terduga pelaku ini kita amankan 2 Agustus kemarin. Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 2 Desember 2021 lalu, TKP di Salon Perawatan Wanita di Tasik Malaya," ujar Kapolres AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, S.Ik menerangkan kejadian ini dilakukan pelaku dengan mengaku sebagai karyawan servis wifi. Selanjutnya ia meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mengambil alat servis dan setelah berhasil langsung membawa kabur kendaraan roda dua milik korban.

BACA JUGA:Parkir di Teras Kos, Motor Mahasiswa Asal Jakarta Raib

"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Linggau Barat, akhirnya kita berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan mengamankan saat melintas di jalan Kota Lubuk Linggau," terangnya.

Dari penangkapan terduga pelaku, tim Buser 45 juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dari salah satu penadah di Kota Padang, dan untuk terduga pelaku penadah berhasil kabur.

(Dh"S)

Kategori :