BETVNEWS, - Kasus penganiayaan yang terjadi terhadap Medi seorang guru Silat di Kecamatan Talo, yang dilakukan oleh N-D warga desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, saat ini sudah ditangani oleh Polres Seluma.
Berdasarkan Press Release yang dilakukan di Mapolres Seluma, pada Kamis (11/08) sekitar pukul 11.30 Wib, polisi telah menetapkan N-D sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Wujudkan Desa Digital, Kominfo Siap Dukung Peningkatan Jaringan
Sebelumnya pelaku N-D ini sudah diamankan oleh Polsek Talo, lantaran mendapatkan laporan dari seorang guru silat, yang mengaku telah dianiaya oleh pelaku sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dibagian wajah. Dimana pada saat itu, korban tengah mengajar silat di halaman kantor desa.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan, dengan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.
BACA JUGA:Semarak HUT RI, PWI Gelar Lomba Domino
"Pelaku yang sudah diamankan ini, kini kita tetapkan sebagai tersangka, dan diancam maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," sampai AKP Elpamas Sawir Pelaksana Harian Kabag Ops Polres Seluma.
Dilain sisi, dari pengakuan tersangka N-D, bahwa dirinya melakukan pemukulan terhadap korban, lantaran kesal dan tidak terima saat menyaksikan latihan silat tersebut, dirinya diusir, dilempar batu, dan dipukul korban sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:JMS Kejati di SMKN 3 Kota: Waspadai Kekerasa Seksual
"Iya aku kan cuman nonton orang latihan silat, tapi tau-tau aku di usir, di pukul dan di lempar batu oleh korban dengan alasan kesurupan. Iya kalau kesurupan idak mungkin dio luko waktu aku pukul," sampai tersangka dengan bahasa Serawai.
Selain menetapkan pelaku sebagai tersangka, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 lembar baju berwarna hijau dan 1 lembar celana panjang.
(Wisnu)