BETVNEWS, - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah, diketahui telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2013, dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) atau P21, Kejari menargetkan minggu depan kasus sudah tahap dua.
BACA JUGA:Korban Arisan Minta Kerugian Dikembalikan, Polisi Kesulitan Lakukan Penyelidikan
Kasi Pidsus Kejari Benteng Bobby Muhammad Ali menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan belasan saksi untuk melengkapi berkas, akhirnya pada 16 Agustus kemarin kasus dugaan korupsi RDTR tahun 2013 ini sudah P21. Jika tidak ada halangan dan semua berjalan lancar, maka pekan depan segera tahap dua.
"Kita menargetkan pekan depan sudah tahap dua, agar dapat kita limpahkan ke Pengadilan, mengenai adanya tersangka tambahan dari kasus RDTR ini, akan kita lihat dan pastikan lagi dari fakta-fakta persidangan dari kasus ini," ungkap Bobby Muhammad Ali.
BACA JUGA:Aksi Begal di STQ Palsu, Pelaku Ternyata Pelaku Curas
Kasus ini sendiri melibatkan E-H Sekda Bengkulu Tengah, dan dua orang lainnya diantaranya, D-R menjabat sebagai PPTK, dan H-H sebagai penyedia atau pihak ketiga. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp. 272 juta.
"Dari informasi akan dilakukan pengembalian kerugian negara atas kasus RDTR tersebut, namun meskipun kerugian negara dikembalikan, sesuai aturan kasus tetap berlanjut," akhirnya.
(Ronal)