BENGKULU, BETVNEWS - Tim Satreskrim Macan Gading Polres Bengkulu dengan bantuan Unit Reskrim Polres Lubuk Linggau Sumatera Selatan, pada Jum'at (19 Agustus 2022) malam, berhasil menangkap seorang penadah kasus tindak pidana penggelapan mobil rental yang terjadi di kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial M-A, yang merupakan warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang lebong ini ditangkap saat sedang berada di Jl. Lintas Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ruang Kelas SD 120 Seluma Rusak Parah sejak 2019
Pelaku berhasil ditangkap bersamaan dengan barang bukti 1 unit mobil yang digelapkan tersebut, dan langsung dibawa ke mapolres Bengkulu.
"Pelaku berhasil kita amankan bersama dengan barang bukti, saat masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Welliwanto Malau, Sabtu (20 Agustus 2022).
M-A merupakan Penadah mobil rental asal Bengkulu, yang digelapkan oleh perental mobil tersebut, dimana saat ini yang bersangkutan menjadi DPO Polisi.
BACA JUGA:Edar Narkoba, Petani Asal Binduriang Diamankan
"Untuk pelaku penggelapan masih kita lakukan pengejaran," terusnya.
Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil BD-1795-CN, 1 Lembar Kwitansi Gadai dan 1 Lembar Stnk Mobil.