BETVNEWS,- Polda Bengkulu resmi menetapkan 6 orang tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan oknum Polisi berpangkat Brigadir Polisi inisial R-S-H setelah dititipkan di rumah tahanan kelas IIb Bengkulu. Keenam tersangka tersebut berinisial J-U, J-S, Y-S, D-I, S-U dan R-O yang keseluruhnya merupakan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan. Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono mengatakan dari keenam tersangka diketahui 2 orang diantaranya berperan menghabisi nyawa oknum Polisi tersebut. Mereka berinisial S-U dan R-O. Dari hasil visum sementara selain dikeroyok, korban meninggal dunia juga disebabkan pukulan benda tumpul berupa gagang sapu. "Kita sudah memeriksa para saksi serta cctv yang ada di lapas. Sehingga dapat diketahui siapa yang ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut." Ujar Kombes Pol Pudyo Haryono, Dir Reskrimum Polda bengkulu. Untuk motif, keenam pelaku ini nekat mengeroyok korban, lantaran dendam terhadap aparat kepolisian. Naasnya, korban juga tengah tersangkut masalah hukum ini pun, jadi tempat pelampiasan kemarahan 6 orang tersangka itu. "Ini motifnya dendam kepada pihak kepolisian dan dilampiaskanlah kepada korban." Tutup Kombes Pol Pudyo Haryono didampingi oleh AKBP Max Mariners Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu. (Aris)
Pengeroyokan Oknum Polisi Bermotif Dendam, 6 Tahanan Jadi Tersangka
Senin 21-05-2018,15:11 WIB
Kategori :