KEPAHIANG, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memiliki waktu sekitar 4 bulan lagi, untuk melakukan penyusunan dan pembahasan Raperda penyertaan modal ke Bank Bengkulu.
Perda penyertaan modal ke Bank Bengkulu memang sudah berakhir sejak 2021, karena memang Perda tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2021.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Buaya Berukuran 1,5 Meter Ditangkap di Muara Jenggalu
Jika dalam waktu empat bulan tersebut, Raperda tersebut belum selesai disusun dan disahkan, maka Pemerintah Kabupaten Kepahiang terancam tidak bisa menyertakan modal ke Bank Bengkulu.
Menurut Jono Antoni Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, bahwa Raperda tersebut akan segera diusulkan ke DPRD Kepahiang dalam waktu dekat.
BACA JUGA:2 Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Tutup Sementara, Ini Alasannya...
"Saat ini kita tengah mempersiapkan kajian investasi dan naskah akademis, selanjutnya akan segera kita sampaikan kepada DPRD Kepahiang," sampainya.
Sejauh ini, bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah menyertakan modal sebesar Rp20 miliar ke Bank Bengkulu. Dengan ketentuan akan bagi hasil setiap tahunnya.
"Untuk besaran penyertaan modal tergantung dengan kemampuan daerah, jika memang tidak ada anggaran maka tidak dilakukan," imbuhnya.