BENGKULU, BETVNEWS - M-J dan G-O dua orang tersangka perusakan portal PT Pamor Ganda yang ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu akhirnya ditangguhkan.
Penanggulangan kedua tersangka tersebut, dengan jaminan Kepala Desa. Saat ini kedua tersangka wajib lapor sementara proses restorative justice selesai.
BACA JUGA:Peringati HKG ke 50, Bupati Minta TP PKK Terus Berinovasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan, proses restorative justice saat ini tengah berjalan, selagi menunggu proses restorative justice selesai, keduanya ditangguhkan penahanan.
BACA JUGA:Usulkan Formasi PPPK, THL Mulai Didata
"Sudah kita tangguhkan dengan jaminan Kepala desa, saat ini keduanya diwajibkan lapor sembari menunggu proses restorative justice selesai di Polda Bengkulu," ujarnya.
Diketahui kedua tersangka tersebut ditahan oleh Polda Bengkulu, lantaran melakukan perusakan portal PT Pamor Ganda.
Tidak hanya itu terkait kericuhan beberapa waktu lalu, lima orang warga Kabupaten Bengkulu Utara juga dilakukan penahanan oleh Polres Bengkulu Utara, dan saat ini telah dibebaskan lantaran terdapat kesepakatan antara PT Pamor Ganda dan para terduga pelaku.