MUKOMUKO, BETVNEWS - Sempat viral tentang pemberitaan yang menyatakan Bupati Mukomuko, yang akan memperjuangkan nasib 17 orang mantan ASN Korupsi tersebut, merupakan salah persepsi.
Maksud dari pernyataan yang disampaikan oleh Sapuan Bupati Mukomuko tersebut, bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan meneruskan atensi dari 17 mantan ASN Mukomuko tersebut ke Kemendagri.
BACA JUGA:2 Tersangka Perusakan PT Pamor Ganda Akhirnya Ditangguhkan
Sudah sewajarnya Pemerintah selaku pelayanan bagi masyarakat, untuk menyampaikan permohonan tersebut kepada Pemerintah pusat, urusan diterima atau tidak itu memang wewenang dari Pemerintah pusat.
Disampaikan Sapuan bahwa sebelum pernyataan itu keluar, memang ada surat permohonan dari 17 orang mantan ASN tersebut agar difasilitasi, dan permohonan tersebut minta diteruskan ke Pemerintah pusat.
BACA JUGA:Peringati HKG ke 50, Bupati Minta TP PKK Terus Berinovasi
"Dalam hal ini kita hanya meneruskan atensi dari 17 orang tersebut, dan terkait dengan hasilnya nanti Pemerintah Daerah tidak ada campur tangan, semuanya kembali kepada Kemendagri dan Kemenkumham yang akan memutuskannya," jelas Bupati.
Selanjutnya juga disampaikan, bahwa harus ditekankan bahwa bukan Pemkab Mukomuko yang mengajukan permohonan tersebut, namun meneruskan permohonan dari 17 orang tersebut.
"Kita hanya meneruskan usulan saja, bukan mengusulkan," tegasnya.