MUKOMUKO, BETVNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko, pada Selasa 30 Agustus 2022 malam, merilis penangkapan pelaku Judi Online di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. Pelaku tersebut berhasil ditangkap pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya, N-T (46) sebagai bandar, U-S (31) pemasang, I-N (58) pemasang, dan A-L (58) pemasang. Selain menangkap pelaku, Tim Satreskrim juga menyita barang bukti berupa uang cash sebesar Rp868.000.
BACA JUGA:Rekonstruksi Penusukan 2 Pemuda di Depan SPBU BIM, Para Pelaku Dihasut
Selain itu, ada juga BB berupa uang yang sudah ditransfer ke akun LIMBOY, di situs NYONYA4D sejumlah Rp300.000. Dan sisa nominal di akun LIMBOY di situs NYONYA4D sebesar Rp702.384.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo, SH, MH, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan, untuk pengembangan.
BACA JUGA:Galeri Investasi BEI PWI Provinsi Diresmikan
“Keempat orang yang kita tangkap ini belum ditetapkan tersangka, karena masih dalam proses penyelidikan," sampainya.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko menyampaikan, bahwa jika masyarakat mengetahui adanya lokasi atau pelaku perjudian lainnya, yang masih ada di Kabupaten Mukomuko, agar bisa langsung melaporkan kepada pihaknya.
Saat ini kepolisian tidak akan pandang bulu dalam rangka melibas seluruh tindakan perjudian, hal ini sesuai dengan perintah Kapolri secara langsung.