BENGKULU, BETVNEWS - Sejak mulai diberlakukan pada awal Agustus yang lalu, sampai pada 31 Agustus 2022 sudah 11.000 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua yang memanfaatkan program pemutihan Pajak.
Program pemutihan Pajak ini, memang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar tunggakan.
Disampaikan AKP Kadek Suwantoro Kasi STNK Ditlantas Polda Bengkulu, bahwa sejak dibuka pada awal Agustus lalu, sudah sekitar 20 ribu wajib pajak yang datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak.
BACA JUGA:Anak Dibawah Umur di Jual Melalui Medsos, Korban Lapor Polisi
Jika dipersentasikan maka sebanyak 53 persen wajib pajak kendaraan bermotor di Bengkulu, saat ini telah memanfaatkan program pemutihan Pajak tersebut.
"Terhitung sejak awal Agustus, sudah 20 ribu lebih wajib pajak yang datang ke Samsat. Sehingga jika dipersentasikan sudah sekitar 53 persen yang memanfaatkan program tersebut," jelas AKP Kadek Suwantoro.
Selanjutnya, kepada masyarakat Provinsi Bengkulu yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, agar dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut.
BACA JUGA:Ungkap 5 Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Bengkulu Tangkap 13 Pelaku
Karena kedepan, jika masa berlaku STNK sudah habis selama dua tahun, maka kendaraan tersebut akan dihapus dan tidak bisa digunakan lagi di jalan raya.
"Saya ingatkan kepada wajib pajak, silakan manfaatkan program pemutihan ini sebaik baiknya, karena kedepan jika masa berlaku STNK sudah habis, maka akan dihapuskan," tegasnya.
Dari 11.000 kendaraan yang mengikuti program pemutihan tersebut, maka pembebasan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp18,7 miliar, dan untuk realisasi penerimaan sebesar Rp 8,3 miliar.