BENGKULU, BETVNEWS - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kembali mengungkap tindak pidana pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok berupa gas elpiji 3 kilogram.
Pria berinisial D-A, warga Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, diamankan anggota Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Jum'at 26 Agustus 2022 yang lalu.
Pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut, diamankan karena telah melanggar pasal 108 undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
BACA JUGA:Bantu Ringankan Korban Banjir, Polda dan Bhayangkari Salurkan Bantuan
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada seminggu yang lalu. Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka D-A, yang tengah mengangkut gas elpiji 3 kg bersubsidi ke warung-warung menggunakan mobil pickup.
“D-A melakukan penjualan gas elpiji 3 Kg bersubsidi dari pangkalan miliknya, yang berada di Kelurahan Masmambang ke wilayah bukan peruntukannya, dan diduga telah melakukan manipulasi data penerima gas bersubsidi,” ungkap Kombes Pol Sudarno, pada Kamis 01 September 2022.
BACA JUGA:9 Pelaku Judi yang Diringkus Polisi, Akhirinya Dikenakan Wajib Lapor
Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, dan tidak dilakukan penahanan.
“Saat ini tersangka D-A tengah di periksa, namun tidak dilakukan penahanan. Untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan,” terusnya.
Dalam kasus tersebut sebanyak 116 tabung gas Elpiji 3 Kg yang berisi, disita petugas sebagai barang bukti, beserta 7 tabung gas kosong, dan 1 unit mobil, serta logbook pangkalan dan foto copy izin usaha turut diamankan.