Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Polda Ringkus Bandar Sabu Jaringan Sumbar

Polda Ringkus Bandar Sabu Jaringan Sumbar

Polda Ringkus Bandar Sabu Jaringan Sumbar --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU, Kamis 16 Maret 2023 berhasil meringkus M-Y (38) nelayan warga Kelurahan Kambang Barat Kecamatan Pesisir Barat Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA:Simpan 4 Paket Sabu, 2 Pria Ditangkap

M-Y diringkus lantaran kedapatan menyimpan 3 paket sedang sabu di kontrakannya di kawasan Jalan RE Martadinata Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Warung Tuak Diringkus Polisi

Kasubdit  III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simare Mare mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan I-N dan M-S yang sudah terlebih dahulu diringkus oleh anggota.

BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Warung Tuak Diringkus Polisi

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti sabu yang disimpan pelaku di rumah dan di saku celana.

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

“Setelah  dilakukan pengembangan pihaknya langsung meringkus M-S yang berada di kediamanan, dan setelah digeledah pihaknya berhasil mengamankan barang bukti,” ujarnya (Senin 20 Maret 2023).

BACA JUGA:Apes Banget! Motor Mahasiswa Hilang di Parkiran Kampus, CCTV Mati

Berdasarkan pemeriksaan sementara, M-S setelah di amankan dan dilakukan pengembangan M-Y mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Provinsi Sumatera Barat. 

BACA JUGA:Modus Diberikan proyek, Warga Kota Bengkulu Tertipu Ratusan Juta

Atas perbuatannya tersebut polisi menjerat M-Y dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait