Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Alokasi Dana Bagi Hasil untuk Bengkulu di 2025 Naik Jadi Rp690,5 Miliar

Alokasi Dana Bagi Hasil untuk Bengkulu di 2025 Naik Jadi Rp690,5 Miliar

Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyatakan bahwa alokasi dana bagi hasil (DBH) untuk Provinsi BENGKULU pada 2025 mencapai Rp690,5 miliar.

Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana, pada Kamis di Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa dana tersebut terdiri dari DBH pajak, DBH sumber daya alam, dan DBH kelapa sawit.

"Alokasi DBH di Bengkulu ini mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp689,9 miliar, kini menjadi Rp690,5 miliar pada 2025," ujar Irfan.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Optimis Kembali Raih Predikat WTP Tahun Ini

BACA JUGA:BPK Audit OPD di Lingkungan Pemprov Bengkulu, Pejabat Diminta Kooperatif

Irfan juga menyampaikan bahwa dana bagi hasil ini dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sebagian sudah disalurkan ke pemerintah daerah untuk digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan.

Dengan adanya alokasi dana bagi hasil ini, pemerintah daerah di Bengkulu dapat memanfaatkannya untuk memperkuat fiskal daerah dan mendukung pembangunan, terutama karena pendapatan asli daerah (PAD) yang masih terbatas.

Irfan pun mengimbau agar seluruh pemda di Provinsi Bengkulu segera memanfaatkan alokasi dana bagi hasil tersebut untuk mendukung pembangunan daerah.

BACA JUGA:BPK Audit OPD di Lingkungan Pemprov Bengkulu, Pejabat Diminta Kooperatif

BACA JUGA:7 Daftar Minuman Sehat yang Baik untuk Ginjal, Cek di Sini! Cukup Rutinkan Sehari-hari

Rincian alokasi DBH di Bengkulu adalah sebagai berikut:

-Provinsi Bengkulu sebesar Rp108,5 miliar

-Kabupaten Bengkulu Selatan Rp79,2 miliar 

- Kabupaten Bengkulu Tengah Rp126,1 miliar - Kabupaten Bengkulu Utara Rp25,5 miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait