Beri Penerangan Hukum, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Jaksa Garda Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Mukomuko. --(Sumber Foto: Tim/BETV)
"Dan kami siap memberikan pendampingan hukum kepada aparat desa untuk memastikan pengelolaan dana desa yang baik dan bebas dari masalah hukum. Untuk itu, kami dari Kejari Mukomuko selalu membuka pintu untuk saling sharing terkait masalah hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Mukomuko dengan melibatkan kepala desa dan camat dimulai sejak Selasa, 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Gadaikan Motor Kantor ke Pekanbaru, Mantan Karyawan Koperasi di Bengkulu Ditangkap Polisi
Di hari itu, kegiatan sosialisasi dipusatkan di Aula Kantor Camat Pondok Suguh dan diikuti seluruh kepala desa di lima kecamatan yaitu Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami, dan Sungai Rumbai.
Sedangkan penerangan hukum yang dilaksanakan Rabu, 12 Februari 2025. Dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko dan diikuti seluruh kepala desa di enam kecamatan yaitu Kota Mukomuko, XIV Koto, Air Manjunto, Lubuk Pinang, V Koto, dan Teras Terunjam.
(Rls)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

