Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemkab Seluma Siapkan Absensi Online untuk PPPK

Pemkab Seluma Siapkan Absensi Online untuk PPPK

Bupati Seluma, Teddy Rahman--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemkab Seluma tahun 2025 ini  merancang absensi berbasis online untuk tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Absensi berbasis online ini agar nantinya  kehadiran tenaga PPPK  bisa dipantau secara online oleh Bupati Seluma.

"Dalam waktu dekat ini untuk tenaga PPPK juga akan melakukan absensi secara online. Sama seperti PNS. Saat ini kami sedang mempersiapkan aplikasi dan perlengkapan lainnya. Kalau servernya sudah ada di Dinas Kominfo. Yang jelas bakal diterapkan absensi online. Tapi bukan menggunakan aplikasi E Kinerja yang sudah digunakan oleh PNS," kata Teddy.

BACA JUGA:Kamis, Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL Pasar Panorama-Minggu

BACA JUGA:5 Minuman Detoks Ampuh Usir Lemak, Enak Dikonsumsi Habis Lebaran

Bupati Seluma mengatakan bahwa tenaga PNS dan PPPK harus disiplin. Serta melakukan absensi sebanyak tiga kali. Yakni setiap pagi, siang dan sore. Dengan titik koordinat di sekitaran OPD tempat PNS dan PPPK bertugas. 

"Jadi ini masih dalam rangka perbaikan kedisiplinan ASN. Kalau PNS absen menggunakan E Kinerja, untuk PPPK juga absensi online. Jadi memudahkan pengawasan nantinya. Apakah tenaga PPPK disiplin atau tidak," sambungnya.

BACA JUGA:Ini 7 Cara Rontokkan Lemak Usai Lebaran, Nggak Takut Jadi Gendut Deh!

BACA JUGA:Klik Link Tautan dan Login, Saldo DANA Gratis 2025 Siap Cair Rp145 Ribu ke Rekening Sekarang

Ditambahknya, dengan penerapan kedisiplinan ini juga akan ada sanksi yang mengikuti. Bagi tenaga PPPK yang melanggar. Apalagi tenaga PPPK ditugaskan atas kepentingan dan kebutuhan daerah.

"Kalau sanksi sudah jelas. Jika ada yang melanggar dan tidak disiplin, maka bisa diberhentikan dan diputus kontraknya sebagai tenaga PPPK," demikian Teddy Rahman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait