Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

4 Terpidana Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Setor Uang Pengganti ke Kas Negara, Berikut Rinciannya

4 Terpidana Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Setor Uang Pengganti ke Kas Negara, Berikut Rinciannya

4 Terpidana Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Setor Uang Pengganti ke Kas Negara, Berikut Rinciannya--(Sumber Foto: Jemiand/BETV)

BACA JUGA:Gratis, Klaim Saldo DANA di Aplikasi Game Ini, Cek Sekarang untuk Dapat Uang Tambahan

Atas kasus korupsi RSUD Mukomuko yang melibatkan empat terpidana, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan putuhan hukum. Berikut masing-masing vonis hukuman untuk para terpidana.

  • dr Tugur Anjastiko: 2 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp150.530.000.
  • Afridinata: 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp34.500.000.
  • Harnovi: 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp70.000.000.
  • Khalik Noprianto: 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp35.000.000.

BACA JUGA:Sekolah Lansia ‘BERSATU’ Resmi Diluncurkan di Kota Bengkulu, Siapkan 12 Pertemuan dan Wisuda

BACA JUGA:Pedagang Bandel di Pasar Minggu Akan Ditertibkan Pemkot Bengkulu Pekan Ini

Kajari Mukomuko menyebut bahwa keberhasilan mengeksekusi pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Ini adalah bagian dari tugas kami, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara bisa dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah," ungkapnya.

BACA JUGA:Dukung Festival Tabut 2025, Pemkot Bengkulu Terangi Kawasan Pantai Pasir Putih Pasang 300 Lampu Jalan

BACA JUGA:Musrenbang RPJMD 2025-2029, Helmi-Mian Fokus Pembangunan infrastruktur dan Kesehatan

Ia juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya instansi layanan publik di Kabupaten Mukomuko, untuk menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari praktik korupsi.

"Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum bagi instansi yang membutuhkan. Tujuannya agar potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini," tambah Yusmanelly.

BACA JUGA:Miris, Harga Jual Hasil Bumi di Enggano Anjlok Drastis Akibat Terhambatnya Trasportasi Laut

BACA JUGA:Kapolri Berikan Penghargaan Kategori A kepada Polresta Bengkulu di Musrenbang 2025

Dengan penyetoran uang pengganti ini, Kejari Mukomuko kembali menunjukkan perannya dalam mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga pembelajaran bagi kita semua agar integritas tetap menjadi fondasi utama dalam pelayanan publik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait