Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Perda RTRW Seluma Disahkan, Segera Diajukan ke Gubernur dan Mendagri untuk Evaluasi

Perda RTRW Seluma Disahkan, Segera Diajukan ke Gubernur dan Mendagri untuk Evaluasi

Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Setelah disahkan dalam rapat paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma kini resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Saat ini, DPRD Seluma tengah mengajukan Perda tersebut ke Gubernur Bengkulu dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Bupati Seluma untuk mendapatkan fasilitasi dan persetujuan lanjutan.

Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, menyampaikan bahwa pengajuan ke Gubernur dan Mendagri akan dilakukan dalam waktu dekat guna dilakukan evaluasi dan pemberian catatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku maka Perda akan diajukan ke Gubernur Bengkulu dan Mendagri untuk difasilitasi," ujar Samsul Aswajar.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu, Kejati Periksa 200 Saksi Termasuk Anggota Dewan

BACA JUGA:Lewat Reses, Usin Pastikan Tarif Pajak Kendaraan di Bengkulu Akan Turun

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seluma telah menyepakati pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, dan dihadiri langsung oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman.

Bupati Seluma memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan perda tersebut.

Penyusunan Raperda RTRW ini merupakan bagian dari implementasi amanat Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Perda ini tujuannya adalah untuk mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten Seluma yang tertata, berkelanjutan dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup," ujar Bupati.

BACA JUGA:Makin Sehat, Ini Cara Mudah Hempaskan Flek Hitam di Wajah, Cukup Pakai Kunyit

BACA JUGA:Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Dengan ditetapkannya Perda RTRW ini, Pemkab Seluma memiliki pedoman hukum pembangunan wilayah jangka panjang untuk 20 tahun ke depan.

Perda ini juga menjadi dasar hukum dalam proses perizinan, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, serta perlindungan kawasan strategis dari berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, budaya, maupun lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait