Terkendala Anggaran, UMK Seluma Belum Juga Ditetapkan
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Zainul Iksan Sahudi--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten Seluma hingga kini belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Tertundanya penetapan ini akhirnya terungkap disebabkan oleh kendala anggaran.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Zainul Iksan Sahudi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini dewan pengupahan belum terbentuk karena tidak adanya alokasi anggaran.
Padahal, pembentukan dewan ini menjadi syarat utama untuk bisa menetapkan UMK secara resmi.
"Sampai saat ini belum ditetapkan. Karena dewan pengupahan baru ingin dibentuk. Serta draft SK dewan pengupahan baru disampaikan kepada Bupati Seluma. Namun meskipun sudah ditetapkan SK dewan pengupahan, untuk saat ini juga belum bisa bekerja karena anggaran belum ada," ujar Z. Iksan Sahudi.
BACA JUGA:Pemkab Incar Tambahan DAU, 901 CPNS Diminta Pindah Domisili ke Seluma
BACA JUGA:Pengeringan Irigasi Bendungan Seluma Dimulai Agustus, Petani Diimbau Beralih Tanam Jagung
Ia menjelaskan, dewan pengupahan terdiri dari tim ahli atau pakar dari kalangan akademisi serta perwakilan dari DPP Apindo.
Untuk merumuskan besaran UMK, tim ini harus bekerja secara aktif mulai dari rapat hingga turun ke lapangan untuk survei. Semua proses tersebut memerlukan anggaran, terutama untuk honorarium para anggota tim.
"Jadi untuk rapat, serta turun ke lapangan untuk melakukan survei sebelum ditetapkan UMK, mereka ini harus diberikan honor. Saat ini anggarannya belum ada," ujarnya.
Zainul Iksan Sahudi juga menegaskan, apabila tidak ada perubahan, maka penetapan UMK Seluma akan dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 disahkan.
BACA JUGA:29 SMP Negeri di Bengkulu Selatan Krisis Siswa Baru, Ada 1 Sekolah Hanya Dapat 2 Murid
BACA JUGA:Paskibraka Bengkulu Selatan 2025 Ditetapkan, 20 Putra dan 20 Putri Siap Jalani Pelatihan
"Kemungkinan setelah APBD nanti, anggarannya akan kami usulkan dalam APBD Perubahan tahun 2025," pungkasnya.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mengingat UMK menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

