Gubernur & Wagub Beserta 7 Bupati & Wabup Terpilih Dilantik 6 Februari, Pemprov Bengkulu Persiapkan Ini
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi-Mian, serta 7 Bupati dan Wakil Bupati terpilih se-Provinsi Bengkulu akan dilantik pada 6 Februari 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
"Nanti Jumat kami akan menggelar rapat persiapan terkait acara pelantikan yang akan digelar di Ibu Kota Negara oleh Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sambut Peluncuran Laporan Perekonomian Nasional oleh Bank Indonesia
Hasil Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI:
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta telah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden/Menteri Dalam Negeri, akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang masih dalam sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi, akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengenai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

