Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah Divonis Rendah dari Tuntutan JPU

3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah Divonis Rendah dari Tuntutan JPU

3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah Divonis Rendah dari Tuntutan JPU--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Berbeda dengan dua terdakwa, Ferra Lolita selaku kontraktor dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Sebagai pengingat, kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang akhirnya diambil alih oleh Kejati Bengkulu.

Dalam perkara ini, belasan saksi telah diperiksa, seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:DKP Seluma Gelar Pasar Murah Mulai Besok, Sediakan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau

Untuk sementara dari hasil perhitungan, ada kekurangan volume pembangunan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam tersebut dan pengusutan kasus dugaan korupsi ini pun sudah masuk ke dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Proyek Jembatan Air Taba Terunjam dibangun menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Nilai proyek sebesar Rp 25 miliar, dengan pelaksana pembangunan proyek adalah PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA:Tidak Hanya Berisiko Racun, Ini 7 Efek Samping Daun Jarak yang Perlu Diwaspadai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait