Direktur CV LBN Ditetapkan Tersangka Atas Penipuan Dana Prakerin Mahasiswa FH Unihaz Bengkulu
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penipuan.
Diketahui Direktur LBN tersebut berinisial F-L melakukan penipuan yang menyebabkan 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu gagal berangkat praktik kerja industri (Prakerin) pada tanggal 17 Februari 2025 lalu.
Penetapan tersangka terhadap F-L tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, saat dikonfirmasi wartawan Rabu 26 Februari 2025.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah Divonis Rendah dari Tuntutan JPU
BACA JUGA:Pedagang UMKM di Kawasan DDTS Khawatirkan Pohon Mati yang Berpotensi Tumbang
Penetapan tersangka terhadap F-L sendiri dilakukan oleh Polresta Bengkulu setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
Selanjutnya setelah melakukan mekanisme gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan F-L selaku Direktur CV LBN sebagai tersangka.
Tersangka F-L dianggap tidak bisa memenuhi tanggungjawab sesuai dengan kontrak yang dibuat antara CV LBN dan Unihaz Bengkulu.
"Kita proses, ditetapkan tersangka itu 1 orang yaitu Direktur CV LBN saja," ungkap Sudarno.
BACA JUGA:DLH Seluma Siapkan 3.556 Bibit Tanaman untuk Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati
Sementara untuk istri F-L yaitu T-L selaku Pembantu Direktur CV LBN tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta.
Pasalnya penanggungjawab yang menandatangani surat kontrak kerjasama dengan pihak Unihaz adalah atas nama F-L selaku penanggungjawab, dan tidak melibatkan TL istrinya.
"Kalau istrinya itu kan yang tercantum dalam kontrak itu hanya nama suaminya," kata Sudarno.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

