Direktur CV LBN Ditetapkan Tersangka Atas Penipuan Dana Prakerin Mahasiswa FH Unihaz Bengkulu
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Atas kasus ini diketahui sebelumnya dalam kasus ini sempat ada permintaan dari kedua belah pihak agar difasilitasi oleh polisi agar bisa dipertemukan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs Ditunda Pekan Depan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Teo-Rabil Terpilih Sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM UNIB dalam Pemira Lawan Kotak Kosong
Atas permintaan tersebut Satreskrim Polresta Bengkulu telah memfasilitasi pertemuan antara pihak kampus Unihaz dengan pihak CV LBN.
Namun saat pertemuan pertama maupun kedua yang telah difasilitasi masih belum ada kesepakatan antara pihak kampus Unihaz dan CV LBN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

