Pemkot Bengkulu Berencana Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berencana menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcing) bagi pegawai tidak tetap (PTT) yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan tenaganya masih dibutuhkan, seperti sopir, penjaga malam, tukang sapu, dan tenaga kebersihan--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU berencana menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcing) bagi pegawai tidak tetap (PTT) yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan tenaganya masih dibutuhkan, seperti sopir, penjaga malam, tukang sapu, dan tenaga kebersihan lainnya.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, mengungkapkan bahwa saat ini anggaran untuk PTT masih termasuk dalam belanja dan jasa.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Imbau Warung Makan dan Restoran Tertib Saat Ramadan
Namun, sesuai aturan terbaru, PTT yang bekerja kurang dari dua tahun tidak dapat diperpanjang, sementara tenaga kerja yang masih dibutuhkan akan dialihkan ke pihak ketiga.
"Ada pembicaraan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengalihan dana belanja dan jasa ke pihak ketiga. Rencana ini ditargetkan paling lambat terlaksana pada Mei atau Juni 2025," ujar Eko, Selasa 4 Maret 2025.
BACA JUGA:Realisasi PAD Retribusi Tepi Jalan Umum Kota Bengkulu Capai Rp616 Juta hingga Februari 2025
Saat ini, Pemkot Bengkulu tengah melakukan pendataan terhadap PTT yang akan dialihkan statusnya menjadi tenaga alih daya melalui skema outsourcing.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap aturan pemerintah yang menetapkan tahun 2025 sebagai batas akhir bagi setiap daerah untuk tidak lagi mengangkat pegawai honorer atau PTT.
Menurut Eko, penerimaan tenaga alih daya melalui outsourcing menjadi solusi mengingat kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbatas. Selain itu, tenaga kerja di bidang-bidang tersebut tetap menjadi kebutuhan utama di berbagai OPD.
"Kami sedang menghitung alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk penerimaan tenaga outsourcing ini agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik," tutupnya.
BACA JUGA:Kekosongan Kursi Ketua DPRD Seluma Segera Terisi, SK Ketua dari DPP PPP Terbit Bulan Ini
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang masih dibutuhkan serta memastikan pelayanan publik di Kota Bengkulu tetap berjalan optimal.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

