Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR 2025
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyampaikan bahwa posko pengaduan ini akan mulai beroperasi dalam minggu ini.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota BENGKULU akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil sembari menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait teknis pembayaran THR tahun 2025.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyampaikan bahwa posko pengaduan ini akan mulai beroperasi dalam minggu ini.
Posko tersebut berfungsi untuk menampung laporan dari karyawan yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan serta mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan menindaklanjuti pengaduan terkait pemberian THR di Kota Bengkulu.
"Sejauh ini kami masih menunggu edaran resmi dari Kemenaker. Begitu sudah diterima, kami akan langsung menyebarluaskan aturan ini ke seluruh perusahaan," ujar Firman Romzi, Sabtu 8 Maret 2025.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perpanjang Kontrak Ribuan Tenaga Honorer
Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
"Kami juga membuka posko pengaduan agar para pekerja bisa melapor jika tidak mendapatkan THR sebagaimana mestinya," tambahnya.
Sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan memberikan THR sebesar satu bulan gaji kepada karyawan yang telah memenuhi syarat. Firman memastikan bahwa regulasi tahun ini tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya, di mana besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji penuh.
Namun, ia juga mengungkapkan kemungkinan adanya penyesuaian dalam kebijakan pembayaran THR.
BACA JUGA:Regulasi SPMB 2025 Terbit, Dikbud Provinsi Bengkulu Mulai Susun Juknis
"Ada kemungkinan akan ada penyesuaian seperti pembayaran THR sebanyak dua bulan gaji, tergantung pada kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran nantinya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

