Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kedapatan Miliki 8 Paket Ganja Siap Edar, 2 Pemuda Diringkus Polresta Bengkulu

Kedapatan Miliki 8 Paket Ganja Siap Edar, 2 Pemuda Diringkus Polresta Bengkulu

Kedapatan Miliki 8 Paket Ganja Siap Edar, 2 Pemuda Diringkus Polresta Bengkulu --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bengkulu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda.

‎Kedua tersangka yakni R-A (21), warga Kelurahan Pekan Sabtu, dan R-J (20), warga Kelurahan Padang. Mereka diamankan pada Sabtu, 20 April 2025, karena diduga memiliki delapan paket ganja siap edar.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bengkulu.

BACA JUGA:1 Pelaku Begal Beraksi di Danau Dendam Kota Bengkulu Diringkus Polisi, 2 Lainnya DPO

BACA JUGA:Kendaraan Perusahaan Sebabkan Jalan Penghubung Desa Rusak, Warga Blokir Jalan Menuju PT MPA

‎Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

‎‎"Memang benar ada dua tersangka yang kami amankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan," ujar AKP Jonni singkat.

‎Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan penggerebekan di Kelurahan Pekan Sabtu, Rabu malam, 24 April 2025.

Polisi pertama kali mengamankan R-A yang kedapatan membawa enam paket besar ganja yang diduga hendak diperjualbelikan.

BACA JUGA:Seratus Persen Bahan Alami, Masker Bengkoang Terbukti Ampuh Menghempas Jerawat, Cek Cara Membuatnya

BACA JUGA:KDRT Dominasi Kasus Kekerasan Perempuan di Kota Bengkulu Awal 2025

‎Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan R-J di lokasi yang sama. Dari tangan R-J, ditemukan dua paket besar ganja yang diakuinya sebagai miliknya. Keduanya diduga masih satu jaringan dalam peredaran ganja di Kota Bengkulu.

‎"Dari tangan R-J, kami menemukan dua paket besar ganja siap edar. Keduanya kami duga saling berkaitan," terang AKP Jonni.

‎‎Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait