Curi Motor dan Mesin Air, 3 Pria Diringkus Polsek Ratu Samban
Curi Motor dan Mesin Air, 3 Pria Diringkus Polsek Ratu Samban--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ratu Samban berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, yakni penggelapan dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Penurunan, Kota BENGKULU.
Dalam dua peristiwa berbeda, petugas mengamankan tiga tersangka. Diduga satu tersangka dalam pencurian sepeda motor dan dua tersangka dalam kasus pencurian mesin air.
Kasus pertama pencururian sebuah unit sepeda motor GL beserta kontak, dan juga terdapat STNK motor tersebut yang terjadi di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, korban bernama Hamdanis (58), seorang wiraswasta warga Jalan Fatmawati RT 10 RW 04, Kelurahan Penurunan.
Tersangka dalam kasus pencurian motor ini berinisial A-B (37) warga Jalan, Fatmawati Kel. Penurunan.
BACA JUGA:Mahasiswi Asal Lebong Gelapkan 8 Sepeda Motor Diringkus Polisi
BACA JUGA:Masyarakat Cukup Pakai e-KTP dan KK untuk Berobat, Pemeprov Sudah Bayar Rp167 M ke BPJS Kesehatan
Kapolsek Ratu Samban, AKP Firman, mengatakan bahwa tersangka A-B (37) meminjam satu unit sepeda motor Honda GL 160 dengan nomor polisi BD 6621 IK milik korban, namun tak kunjung dikembalikan.
“Setelah meminjam motor dengan alasan hendak keperluan sebentar, tersangka justru menitipkan kendaraan tersebut ke rumah saksi yang bernama Nanda Mardica, tanpa seizin korban, lalu meminjam uang sebesar Rp 2,2 juta kepada saksi Nanda,” kata AKP Firman.
Sementara itu, korban Hamdani, yang merasa dirugikan sebesar Rp 9 juta akhirnya melapor ke Polsek Ratu Samban pada 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Sidang Putusan Korupsi RSUD Bengkulu Selatan, Segini Vonis Mantan Direktur dan 2 Terdakwa Lainnya
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp9,2 Miliar, Kasus Korupsi Tukin Prajurit TNI Masuki Tahap 2
Polsek Ratu Samban telah menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka A-B (37) pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya, di Jalan Fatmawati, Kelurahan Penurunan.
“Kami menangkap pelaku di rumahnya pelaku ditangkap oleh Opsnal (buser) Unit Reskrim Polsek Ratu Samban di rumahnya,” tambah AKP Firman dalam press release.
Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

