Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Curi Motor dan Mesin Air, 3 Pria Diringkus Polsek Ratu Samban

Curi Motor dan Mesin Air, 3 Pria Diringkus Polsek Ratu Samban

Curi Motor dan Mesin Air, 3 Pria Diringkus Polsek Ratu Samban--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua tersangka yang berinisial N-A (20) dan F-H (22). Aksi pencurian mesin pompa air, Aksi itu terjadi pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. S. Parman, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban.

BACA JUGA:Rekomendasi Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat, Terbukti Ampuh Redakan Gejala

BACA JUGA:Kenali 5 Faktor Penyebab Munculnya Biang Keringat di Kulit, Alasan Nomor 2 Paling Tidak Terduga

Kedua tersangka diketahui menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban Okky Arnoldi (32).

Tersangka NA kemudian masuk ke pekarangan rumah yang tidak terkunci, menuju area belakang kamar mandi dan mencuri satu unit mesin pompa air merk Panasonic Automatic.

Kapolsek Ratu Samban, AKP Firman mengatakan bahwa barang curian tersebut kemudian dibawa ke sepeda motor yang dikendarai tersangka FH dan langsung dibawa kabur. 

“Mereka membawa mesin itu menggunakan sepeda motor merek Jupiter dan kami menyita barang bukti satu baju kaos merek Giordano dan satu unit sepeda motor Jupiter,” ujar AKP Firman.

BACA JUGA:Tanam dan Jual Ganja, 4 Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi

BACA JUGA:Efektif Redakan Rasa Gatal, Ini 7 Rekomendasi Obat Biang Keringat untuk Orang Dewasa

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ratu Samban

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka F-H (22) merupakan residivis dalam kasus jambret dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas IIB Malabero, Bengkulu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolsek Ratu Samban melalui penyidik menjelaskan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk penanganan dua perkara tersebut, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penerbitan laporan polisi. 

BACA JUGA:Rekomendasi Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat, Terbukti Ampuh Redakan Gejala

Penyelidikan dan penangkapan dilakukan dengan cepat oleh Tim Opsnal Polsek Ratu Samban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait