Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar Kawasan Pasar Panorama
Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar Kawasan Pasar Panorama--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU bersama Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap lapak PKL yang berjualan di trotoar kawasan Pasar Panorama pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kali ini sebanyak 21 Lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Panorama dibongkar paksa oleh Tim Gabungan.
Penertiban tersebut digelar setelah Pemerintah Kota Bengkulu melayangkan beberapa peringatan baik tertulis maupun tidak tertulis perihal larangan berjualan di trotoar jalan, bahkan di tengah jalan.
Kepala UPTD pasar Kota Bengkulu, Ganda Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP sebelumnya sudah memberikan imbauan terhadap PKL bahwa kegiatan berdagang di badan jalan adalah hal yang dilarang.
BACA JUGA:Mari Berburu Promo Khusus di Aplikasi DANA, Ini 7 Langkah Mudah yang Bisa Kamu Ikuti
Larangan tersebut sudah ada di peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu bahkan juga dilarang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setelah melakukan ubahan dilakukan peringatan tertulis maka tidak ada jalan lain selain melakukan relokasi pasar.
"Kita sudah layangkan surat pada para pedagang, kita juga sudah komunikasi baik-baik, namun mereka tidak mengindahkan larangan kami untuk tidak berjualan di pasar, itu sebabnya kenapa kami melakukan pembongkaran," ungkap Ganda.
BACA JUGA:Wow, Cek Daftar Drakor Rating Tertinggi Mei 2025, Wajib untuk Diketahui!
Lebih lanjut Ganda mengatakan lebih kurang puluhan lapak sudah di bongkar selanjutnya Relokasi pasar ini akan berlanjut hingga selekuruh pedagang tertib.
Jika mereka masih mau untuk melakukan aktivitas berjualan maka mereka harus pindah ke dalam pasar.
"Kita akan terus melakukan menertibkan para PKL hingga tertib, jika mereka tertib maka kami sudah siapkan lapak yang ada didalam pasar," tutup Ganda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

