Ini Tampang 6 Preman Berkedok Debt Collector di Bengkulu, Tarik Paksa Kendaraan Tanpa Surat Resmi
Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga melakukan aksi premanisme berkedok sebagai debt collector.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda BENGKULU berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga melakukan aksi premanisme berkedok sebagai debt collector.
Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Mercure Bengkulu pada Senin, 9 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Polda Bengkulu sejak 3 hingga 10 Juni 2025.
Keenam orang yang diamankan yakni H-A (46), warga Jalan Kedondong, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, E-H (35), warga Jalan Adam Malik 5, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
BACA JUGA:Dukung Penyebaran Informasi Profesional dan Edukatif, Dirut RBMG Kunjungi Kapolda Bengkulu
BACA JUGA:Cair Gratis di Aplikasi! Klaim Saldo DANA dengan Cara Ini, Cek Rekomendasinya di Sini
Kemudian D-A (49), warga Jalan Merawan 9, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Y-S (39), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, N-A (32), warga Jalan Irian, Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, dan I-A (29), warga Jalan Adam Malik 5, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi BD 1173 KB, nomor rangka MHRDD1730LJ900255 dan nomor mesin L12B32394687.
Selain itu, turut diamankan satu lembar STNK atas nama Hanafi.
BACA JUGA:Madu Bagus Dikonsumsi untuk Meredakan Radang Tenggorokan, Ini 5 Cara Mengolahnya
BACA JUGA:5 Resep Ramuan Herbal Bagus untuk Mengobati Radang Tenggorokan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keenam pelaku diduga melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor tanpa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
Aksi mereka dinilai sebagai bentuk pemerasan dan pelanggaran hukum pidana.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana S.Ik, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa Polda Bengkulu tidak akan mentoleransi praktik premanisme, terutama yang meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


