Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Mantan Kadis Pertanian Kaur Diperiksa, Akui Terima Fee Proyek dari Kontraktor

Mantan Kadis Pertanian Kaur Diperiksa, Akui Terima Fee Proyek dari Kontraktor

Mantan Kadis Pertanian Kaur Diperiksa, Akui Terima Fee Proyek dari Kontraktor--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Provinsi BENGKULU, kini resmi masuk tahap penyidikan.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kontraktor dan mantan Kepala Dinas Pertanian, Lianto.

Dalam pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Lianto menerima fee proyek dari kontraktor, yang merupakan bagian dari komitmen bersama sebelum pelaksanaan pekerjaan.

Dugaan ini diperkuat oleh keterangan para saksi dan pihak kontraktor yang telah diperiksa sebelumnya.

BACA JUGA:Cuan di Depan Mata, Begini Cara Tarik Saldo DANA di Aplikasi JOYit, Cuma Butuh 5 Langkah Simple!

BACA JUGA:Cuma dengan 5 Langkah Ini Koin Fruit Match Bisa Jadi Saldo DANA, Cek Caranya Disini!

“Kami telah sampaikan semuanya ke penyidik, kami percayakan semuanya ke penyidik. Kalo datang dan hadir dan diperiksa mulai Senin kemaren,” ujar Lianto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu.

Lianto mengakui bahwa dirinya baru hadir dua hari terakhir untuk memenuhi panggilan penyidik.

Ia juga menyampaikan bahwa keterangan telah diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Lianto diduga telah memberikan proyek pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan fisik kepada pihak-pihak yang merupakan orang dekat dan tim pemenangan mantan Bupati Kaur.

BACA JUGA:Gak Perlu Top Up! Klaim Saldo DANA Secara Gratis Lewat 3 Cara Ini

BACA JUGA:Link Asli DANA Gratis, Edisi Kamis 19 Juni 2025 Ada Saldo Rp99.000, Cek di Sini Cara Dapatkan Sebelum Hangus

Meski tidak berkompeten, pihak tersebut tetap mendapatkan proyek dengan komitmen fee sebesar 5 persen dari total nilai kontrak.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait