Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Gelar Baginda Maharaja Sakti II Untuk Rachmat Riyanto

Gelar Baginda Maharaja Sakti II Untuk Rachmat Riyanto

Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Tengah akan menyelenggarakan upacara adat istimewa guna mengangkat Bupati Drs. H. Rachmat Riyanto sebagai Raja.--(Sumber Fot: Ronal/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Tengah akan menyelenggarakan upacara adat istimewa guna mengangkat Bupati Drs. H. Rachmat Riyanto sebagai Raja dan memberikan gelar adat kepada istrinya, Dr. Susilo Damarini Rahmat, keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan dan dukungan luas dari tokoh masyarakat dan adat.

Berdasarkan hasil jajak pendapat yang menunjukkan mayoritas tokoh masyarakat dan adat setuju, serta mempertimbangkan dasar hukum yang kuat, BMA Kabupaten Bengkulu Tengah memutuskan untuk menggelar upacara adat tersendiri.

BACA JUGA:Divonis Bersalah, Terdakwa Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Uang Negara Rp1,2 Miliar

Dasar hukum yang melandasi meliputi: UU No. 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, serta Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 1993 tentang Badan Musyawarah Adat, Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 11 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Adat, AD/ART BMA Kabupaten Bengkulu Tengah, SK Bupati No. 420/401 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengurus BMA.

Proses pengambilan keputusan juga melibatkan hasil survei tokoh masyarakat, konsultasi dengan Bupati Bengkulu Tengah pada 10 Juni 2025, dan keputusan bulat dalam Rapat Pleno Pengurus BMA bersama Pengurus BMA Kecamatan se-Kabupaten pada 12 Juni 2025.

Anugerah Gelar Kehormatan Adat 

BACA JUGA:2 Rumah dan 4 Sekolah Rusak Akibat Guncangan Gempa 6,3 Magnitudo di Bengkulu Tengah

Rapat Pleno BMA menetapkan keputusan penting mengangkat Drs. H. Rachmat Riyanto, (Bupati Bengkulu Tengah) sebagai Raja Bengkulu Tengah dengan gelar "Baginda Maharaja Sakti II, memberikan gelar "Putri Serindang Bulan" kepada Dr. Susilo Damarini Rahmat, (Istri Bupati Bengkulu Tengah).

Bupati Benteng Menyampaikan, gelar yang dianugerahkan merupakan gelar kehormatan adat semata, bukan gelar politik atau pemerintahan modern. Pemberian gelar ini sangat bermakna karena merujuk pada silsilah Raja-Raja Kerajaan Sungai Limau, yang diakui sebagai wilayah asal Kabupaten Bengkulu Tengah.

Gelar "Baginda Maharaja Sakti II" menunjukkan keberlanjutan dan penghormatan terhadap garis keturunan kerajaan tersebut, sementara "Putri Serindang Bulan" mencerminkan keagungan dan keindahan dalam tradisi budaya setempat.

BACA JUGA:Warga Desa Pagar Jati Bengkulu Tengah Diduga Terlibat Penusukan di Kabupaten Lahat

"Gelar Baginda Maharaja Sakti II yang diberikan ini, tentunya saya akan menjaga amanah tersebut, dan silsilah Raja ini dapat menular ke saya sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat Bengkulu tengah," ujar Bupati, Senin 23 Juni 2025.

Selain itu pentingnya upacara Adat khusus BMA Kabupaten Bengkulu Tengah, menegaskan pentingnya penyelenggaraan upacara adat tersendiri ini adalah untuk memberikan penghormatan yang selayaknya sesuai adat istiadat dalam prosesi pengangkatan raja dan pemberian gelar. 

BACA JUGA:Petani Bang Haji Bengkulu Tengah Dilarang Angkut Sawit Pribadi, PT RAA Portal Akses Jalan Perkebunan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait