Bebby Hussy, Pengusaha Tambang Batu Bara Bengkulu, Diperiksa Lebih dari 10 Jam oleh Penyidik Kejati
Bebby Hussy, Pengusaha Tambang Bengkulu, Diperiksa Lebih dari 10 Jam oleh Penyidik Kejati--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan di Provinsi Bengkulu kembali mencuat. Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa Komisaris PT. Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, terkait penyelidikan kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton dari pagi hingga malam, menandai keseriusan Kejati Bengkulu dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Pantauan tim BETVNEWS di lokasi menunjukkan bahwa Bebby Hussy berada di ruang penyidik selama lebih dari 10 jam. Hingga malam hari, pemeriksaan terhadap dirinya masih berlangsung intensif.
Saat dicecar awak media terkait materi pemeriksaan, Bebby memilih irit bicara dan hanya menyampaikan satu pernyataan singkat.
BACA JUGA:Korupsi KUR BRI, Nurul Azmi Resmi Dieksekusi Setelah Putusan Kasasi MA
BACA JUGA:Yuk Pakai Aplikasi Penghasil Uang Gratis Ini, Nonton Video dan Kumpulkan Poin Tanpa Ribet di Sini
"Tanya saja penyidik," ungkapnya singkat sambil beranjak dari lokasi pemeriksaan.
Meskipun belum ada penetapan status hukum terbaru, hingga kini Bebby Hussy masih berstatus sebagai saksi. Saat kembali ditanya wartawan mengenai kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Bebby hanya memberikan senyuman tanpa sepatah kata pun.
Kepastian mengenai pemeriksaan ini turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. Ia mengatakan bahwa selain Bebby, tim penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha tambang lainnya dalam kasus yang sama.
"Benar, ada beberapa pengusaha tambang kita periksa hari ini," ujar Ristianti.
BACA JUGA:DPRD Seluma Jadwalkan Pertemuan dengan Honorer, Bahas Kepastian Seleksi PPPK Tahap II
BACA JUGA:SPMB SMAN 5 Bengkulu Dilaporkan Tidak Transparan ke Ombudsman
Hingga berita ini diterbitkan, para saksi lain yang turut diperiksa oleh penyidik belum juga keluar dari ruang pemeriksaan.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir.
Penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang besar, yaitu PT. Ratu Samban Mining (RSM) dan PT. Tunas Bara Jaya.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) diamankan.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Tercekik Gaji Pegawai, Bupati: 2026 Bisa Tanpa Pembangunan
BACA JUGA:Buron Sejak 2023, Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Ditangkap di Lebong
Penyidik menduga bahwa aktivitas operasional tambang yang dilakukan kedua perusahaan tersebut melanggar izin yang diberikan, bahkan disebut-sebut telah memasuki wilayah hutan lindung tanpa izin yang sah.
Jika terbukti benar, hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang di wilayah Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap Bebby Hussy dan saksi lainnya dinilai menjadi babak baru yang menentukan arah penyidikan.
Masyarakat pun kini menanti langkah tegas aparat hukum untuk menuntaskan perkara ini dan memberikan kepastian hukum di sektor tambang yang selama ini penuh sorotan.
BACA JUGA:4 Bupati Bersaksi, Ungkap Penyerahan Uang untuk Kemenangan Rohidin
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi BOK Puskesmas Palak Bengkerung Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


