Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades Dituntut 2,6 Tahun dan Bayar Uang Pengganti

Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades Dituntut 2,6 Tahun dan Bayar Uang Pengganti

Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades Dituntut 2,6 Tahun dan Bayar Uang Pengganti--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS Mantan Kepala Desa Talang Rasau, Kabupaten BENGKULU Utara, Helmundi, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021–2022.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (10/7/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, SH, MH.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara, Robin Apriansyah, SH, MH, menyebut bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan mark up anggaran hingga menyusun SPJ fiktif.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pasal Subsidair pada pasal 3 dan tuntutan memulihkan kerugian negara berdasarkan pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001," ungkap Robin di muka persidangan.

BACA JUGA:Respon Keluhan Masyarakat, Pansus DPRD Bengkulu Evaluasi Perda Pajak dan Gali Objek Baru

BACA JUGA:Tips Ini Bisa Dipakai, Mencegah Penuaan Kulit Sejak Dini Tanpa Ribet, Cek di Sini

Terdakwa dikenai tuntutan pidana berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 54 KUHP.

Dengan rincian sebagai berikut penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp373 juta dan subsidair 1 tahun 3 bulan penjara

"Jika tidak sanggup memulihkan kerugian negara, maka harta kekayaan terdakwa akan dirampas dan dilelang. Bila tidak memiliki harta, maka terdakwa menjalani hukuman subsidair," tegas Robin.

Perkara ini merupakan buntut dari penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan terdakwa saat menjabat, dan hingga kini masih dalam tahap tuntutan dengan pembacaan vonis dijadwalkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:6 Manfaat Air Rebusan Daun Panda untuk Kesehatan, Salah Satunya dapat Meningkatkan Nafsu Makan

BACA JUGA:Dikenal Unik, Pisang Batu Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait