Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Ulang Aset Mega Mall dan PTM

Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Ulang Aset Mega Mall dan PTM

Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Ulang Aset Mega Mall dan PTM--(Sumber Foto: Tika/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Penyidikan kasus dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) BENGKULU terus berlanjut.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan perhitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi objek perkara.

Keterlibatan KJPP dimaksudkan untuk memantapkan angka kerugian negara dalam kasus yang menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi.

"Bahwa benar, Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu. Terbaru, untuk melakukan pemantapan kerugian negara, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu melibatkan Kantor Jasa Penilaian Publik atau KJPP, dengan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai aset berupa bangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

BACA JUGA:Ada Sederet Jenis Sayuran yang Pantang Dikonsumsi Penderita Asam Urat, Salah Satunya Sayur Bayam

BACA JUGA:Cair di Aplikasi Ini! Kumpulkan Koin dan Selesaikan Misi Auto Dapat Saldo DANA Gratis

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Di antaranya Ahmad Kanedi selaku mantan Walikota Bengkulu, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, serta dua orang dari PT Dwisaha Selaras.

Selain itu, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Tigadi Lestari juga turut menjadi tersangka.

Tak hanya perkara pokok, kasus ini juga dikembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik telah menetapkan Heriadi Benggawan dan Satriadi Benggawan sebagai tersangka TPPU, di mana aset-aset milik keduanya telah dilakukan penyitaan.

BACA JUGA:Gula Aren Sering Digunakan Sebagai Doping Penambah Energi, Ini Efeknya bagi Tubuh Jika Berlebihan

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Awasi Proyek Strategis Daerah 2025, Teken Pakta Integritas Bersama Dinas PUPR

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait