Abolisi dan Amnesti: Negara Tidak Percaya dengan Hakimnya Sendiri
Rendra Edwar Fransisko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. hazairin, S.H, Bengkulu--
Ini bukan persoalan Hasto atau Tom Lembong, hanya saja kita sebagai rakyat harus bisa menyikapi hukum di negeri ini jika Presiden dan DPR bisa mengakhiri perkara sebelum hakim memutus.
Pemberian abolisi dan amnesi tidak hanya menjadi persoalan dua individu, tetapi tentang sejauh mana negara ini menghormati mekanisme peradilan yang diciptakannya sendiri. Bila Presiden dan DPR dapat memutuskan keadilan sebelum hakim mengetuk palu terakhir, maka rakyat punya hak untuk bertanya, untuk siapa hukum ditegakkan, dan oleh siapa keadilan ditentukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


