Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Abolisi dan Amnesti: Negara Tidak Percaya dengan Hakimnya Sendiri

Abolisi dan Amnesti:  Negara Tidak Percaya dengan Hakimnya Sendiri

Rendra Edwar Fransisko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. hazairin, S.H, Bengkulu--

Ketika Politik Mendahului Hukum

Kita tentu tidak bisa menutup mata bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini berlangsung dalam suhu politik yang memanas. Thomas Lembong dikenal publik sebagai tokoh teknokrat yang bersuara kritis, sementara Hasto Kristiyanto adalah elite oposisi yang belakangan memberi sinyal kemungkinan merapat ke pemerintahan.

Maka menjadi wajar jika publik memaknai abolisi dan amnesti ini sebagai langkah politik rekonsiliasi atau kooptasi, bukan tindakan hukum murni. Ini membahayakan demokrasi. Karena bila abolisi dan amnesti digunakan bukan karena alasan kemanusiaan atau kepentingan nasional mendesak, melainkan karena alasan pragmatis kekuasaan, maka kita sedang menciptakan preseden berbahaya.

BACA JUGA:Gedung Baru Rp5,5 Miliar Dibangun di Puskesmas Anggut, Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Pino Raya

BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Juli 2025 Tercatat 1,01 Persen, Sumbangan Terbesar dari Kelompok Makanan

Hakim Dilewati, Lalu Apa Guna Peradilan?

Dengan pemberian abolisi dan amnesti sebelum adanya putusan tetap, proses yudisial terpotong di tengah jalan. Ini merendahkan fungsi lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Bagaimana mungkin negara berbicara soal supremasi hukum, jika ia sendiri tidak memberi kepercayaan kepada badan peradilan untuk menjalankan fungsinya?

Jika pengadilan dianggap tidak mampu memberikan keadilan, maka yang dibutuhkan bukan bypass hukum, tetapi reformasi lembaga peradilan itu sendiri. Termasuk soal transparansi, akuntabilitas, integritas hakim, hingga pembenahan dalam proses banding dan kasasi yang seringkali tidak dipercaya publik.

BACA JUGA:Alat Berat DLHK Bengkulu Selatan Kembali Beroperasi, Penataan TPA Kayu Arau Dimulai

BACA JUGA:Daging Bangkai Beredar di Bengkulu Selatan, Distan Tegaskan Sidak Bukan Tugas Mereka

Konsekuensi Demokrasi dan Negara Hukum

Jika setiap perkara besar bisa dipotong melalui mekanisme politik, maka peran lembaga yudisial dalam sistem demokrasi akan terus melemah. Keputusan abolisi dan amnesti ini mungkin sah secara formil, tetapi cacat secara etik dan substantif hukum. Ia membuka ruang impunitas, mematikan harapan keadilan, dan menurunkan marwah lembaga peradilan.

Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh logika kompromi kekuasaan. Supremasi hukum (rule of law) harus lebih tinggi dari supremasi politik.

BACA JUGA:Obati DBD dengan Konsumsi Air Rebusan Daun Pepaya, Cek Manfaat Lainnya di Sini

BACA JUGA:Kecipir Tawarkan Manfaat Baik untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit, Begini Tips Mengonsumsinya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: