Rumah Tersangka Korupsi Tambang Agusman Digeledah: Uang Dolar, Perhiasan dan Tas Mewah Disita
Rumah Tersangka Korupsi Tambang Agusman Digeledah: Uang Dolar, Perhiasan dan Tas Mewah Disita--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU kembali melakukan tindakan hukum lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Setelah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, Kejati Bengkulu kini menggeledah rumah pribadi milik tersangka Agusman yang berada di Jalan Sadang, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu. Agusman merupakan Marketing PT Inti Bara Perdana, salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang berharga seperti uang tunai 100 Dolar Singapura, perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah, dan beberapa tas bermerek.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan dari pihak kepolisian, diwakili petugas Polsek setempat bernama Martani.
BACA JUGA:Cek Resep Ini! Buat Masakan Rumahan Enak Tumis Daging Kentang, Simpel dan Lezat
BACA JUGA:Capaian Retribusi Pasar Bengkulu Selatan Tembus 59,79 Persen hingga Juli 2025
“Tampak dalam penggeledahan dan penyitaan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu harus berusaha dengan teliti mencari barang berharga milik tersangka yang disembunyikan,” tulis laporan penyidik. Istri tersangka yang berinisial B tampak terkejut saat menyambut penyidik dan sempat menangis ketika petugas menyita sejumlah barang.
Saat memeriksa bagian lantai dua rumah, penyidik Andri Kurniawan menanyakan keberadaan tiga kendaraan mewah yakni Mitsubishi Pajero, Honda HR-V, dan Toyota Avanza yang diduga merupakan aset milik tersangka.
Namun, adik ipar Agusman mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut karena baru kembali dari Yogyakarta.
Meski beberapa aset bergerak diduga telah dipindahkan, penyidik tetap menyita sejumlah barang berharga dari lokasi.
BACA JUGA:DTSEN Gantikan DTKS, Ribuan Penerima di Bengkulu Selatan Tidak Lagi Terima Bantuan
Pihak Kejati Bengkulu juga mengingatkan agar keluarga tersangka tidak memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan aset karena dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
"Benar hari ini kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara Bengkulu," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu secara singkat kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

