Kambuh Lagi, Residivis Bengkulu Diciduk Polisi Sambil Menangis
Kambuh Lagi, Residivis Bengkulu Diciduk Polisi Sambil Menangis--(Sumber Foto: Imron/BETV)
“Pelaku kita amankan, dan bersangkutan juga merupakan residivis kasus penganiayaan,” katanya.
Kini, Peri Setiawan kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA:Waspada! Cek 5 Penyebab Sakit Gigi yang Paling Umum Terjadi, Salah Satunya Gigi Berlubang
BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemerintah Terus Galakan Program Merdeka Pendidikan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

