Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kasus Pungli Angkut Pisang di Kapal Pulo Tello, Kapten dan ABK Ditetapkan Tersangka

Kasus Pungli Angkut Pisang di Kapal Pulo Tello, Kapten dan ABK Ditetapkan Tersangka

Kasus Pungli Angkut Pisang di Kapal Pulo Tello, Kapten dan ABK Ditetapkan Tersangka--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Sementara itu, Kepala Supervisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bengkulu, Radmiadi, memastikan pelayanan pelayaran tetap normal.

"Pelayanan tidak terganggu, pelayaran ke Pulau Enggano tetap normal. Hari ini, pelayanan tiket sudah dibuka," ujarnya.

BACA JUGA:Karakteristik Rempah Temulawak dan Kunyit Hampir Sama, Cek Perbedaan Keduanya, Jangan Terbalik!

BACA JUGA:3 Minuman Herbal dari Temulawak, Enak untuk Menghangatkan Badan Hingga Mengatasi Demam

Radmiadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas berkomentar soal proses hukum yang ditangani kepolisian.

"Berkaitan dengan itu langsung ditangani General Manager (GM). Saya hanya bisa berkomentar mengenai pelayanan pelayaran saja," jelasnya.

Berdasarkan keterangan polisi, kedua tersangka tertangkap tangan meminta uang jasa angkut pisang kepada pemilik barang di dalam dek kapal Pulo Tello, dari Pelabuhan Kahyapu Pulau Enggano menuju Dermaga Pulau Baai Kota Bengkulu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, mengatakan pungutan tersebut tidak sesuai prosedur karena tanpa tiket resmi atau retribusi pengangkutan barang di luar kendaraan dan orang.

BACA JUGA:Karakteristik Rempah Temulawak dan Kunyit Hampir Sama, Cek Perbedaan Keduanya, Jangan Terbalik!

BACA JUGA:Hindari Mulai dari Sekarang! Inilah Daftar Minuman yang Bisa Memicu Sakit Gigi secara Terus Menerus

"Kedua tersangka mendahulukan muatan pisang sebanyak 20 ton untuk ditaruh di dek kapal, dengan tarif Rp 1,7 juta, dengan alasan kendaraan pengangkut pisang over muatan," kata Mirza, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, praktik ini sudah berlangsung lama di jalur pelayaran Pulau Enggano – Kota Bengkulu, yang menjadi satu-satunya moda transportasi angkutan orang dan barang di wilayah tersebut.

"Pengungkapan ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan jasa angkut, terutama hasil bumi mereka," tambahnya.

Walaupun tidak dilakukan penahanan, kedua tersangka dijerat Pasal 336 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

BACA JUGA:Jamu hingga Suplemen, Cek 5 Cara Mengonsumsi Rempah Temulawak Sebagai Obat Herbal, Jitu untuk Kesehatan Tubuh!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait