Analisis Yuridis Terhadap Keselarasan Kualifikasi Akademik dan Mata Kuliah yang Diajarkan Dosen
Dr. Ir. M. Rochman, S.T., M.H., Akademisi Universitas Hazairin Bengkulu.--(Sumber Fot: Tim/Betv)
BETVNEWS - Pendidikan tinggi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa. Kualitas pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh kualitas dosen sebagai pendidik profesional.
Menurut Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Dosen), dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan.
Salah satu isu krusial dalam praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia adalah adanya dosen yang mengajar mata kuliah tidak sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
Misalnya, seorang dosen berlatar belakang ilmu hukum diberi beban mengajar mata kuliah ekonomi pembangunan, atau seorang dosen teknik sipil mengajar mata kuliah manajemen konstruksi tanpa dasar keilmuan formal yang memadai.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai keselarasan antara kualifikasi akademik dengan mata kuliah yang diajarkan, serta implikasi hukumnya terhadap mutu pendidikan, akreditasi, dan perlindungan hak mahasiswa.
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 46 ayat (2) menyatakan bahwa kualifikasi akademik dosen minimum adalah lulusan program magister untuk program diploma atau sarjana, dan lulusan doktor untuk program pascasarjana. Kualifikasi akademik ini harus relevan dengan mata kuliah yang diajarkan.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) mengatur capaian pembelajaran, kompetensi, dan standar dosen. Terdapat empat kompetensi dosen: pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Kompetensi profesional menuntutnpenguasaan bidang ilmu sesuai rumpun ilmu.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa ketidaksesuaian bidang ajar menurunkan kualitas pembelajaran, berdampak pada kepuasan mahasiswa, dan berimplikasi pada akreditasi. Namun, sebagian pihak menilai dosen lintas bidang bisa memperkaya perspektif interdisipliner.
Adapun kesimpulannya, sebagai berikut:
1. Secara yuridis, dosen wajib mengajar sesuai dengan kualifikasi akademiknya berdasarkan UU Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan SN-Dikti.
2. Ketidaksesuaian dapat menimbulkan implikasi hukum, baik terhadap dosen (sanksi etik), perguruan tinggi (sanksi administratif, akreditasi), maupun mahasiswa (hilangnya hak atas pendidikan bermutu).
3. Praktik mengajar di luar bidang ilmu tanpa dasar keilmuan yang jelas merupakan pelanggaran prinsip kewenangan dalam hukum administrasi.
Artikel ini diambil dari tulisan Dr. Ir. M. Rochman, S.T., M.H., Akademisi Universitas Hazairin Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

