Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Sebut Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Sebut Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Sebut Kebenaran Akan Menemukan Jalannya--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, Pengadilan Tipikor Bengkulu memutuskan Rohidin Mersyah bersalah melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp700 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura.

Bila tidak mampu membayar, harta milik Rohidin akan disita dan diganti dengan hukuman kurungan tiga tahun. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.

BACA JUGA:Akibat Jalan Rusak, Pelajar SMPN 22 Seluma Terpaksa Jalan Kaki 4 Km Setiap Hari ke Sekolah

BACA JUGA:MA Al-Qur’aniyah Siap Tampung 72 Siswa Drop Out SMAN 5 Bengkulu Secara Gratis

Barang bukti yang telah disita oleh JPU KPK juga akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, sedangkan mantan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki keluarga. Namun, yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Setelah mendengarkan vonis, Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyatakan masih akan fikir-fikir terkait langkah hukum berikutnya.

Berbeda dengan keduanya, Evriansyah alias Anca langsung menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Bengkulu mengingat melibatkan mantan pejabat tinggi daerah. Putusan pengadilan diharapkan menjadi momentum dalam memperkuat integritas birokrasi serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:Sampah Berserakan di Bengkulu Selatan, DLHK Minta Tambahan Kontainer ke Gubernur

BACA JUGA:4 Lahan HGU Perusahaan Perkebunan di Bengkulu Dilepaskan, Minimalisir Konflik Pertanahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait